Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2020/PN Tgl | Drajat Adi Prayitno | 1.Yurna Harini Katiga Siwi 2.Suci Noto Harini 3.Asih Noto Harini 4.Musalam 5.Titin Supriatin |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Nov. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2020/PN Tgl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Nov. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Utara : RONNY Timur : Gang Selatan : Wisma TNI AL Barat : Jl. Kapten Ismail Menjadi atas nama Penggugat 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan/atau TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan proses pengikatan jual beli menjadi akta jual beli di hadapan Notaris PPAT yang ditunjuk oleh PENGGUGAT, bilamana TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan/atau TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak melaksanakan penghukuman ini maka putusan ini berlaku sebagai kuasa mutlak untuk mengalihkan peralihan hak atas obyek sengketa kepada pihak penggugat untuk dialihkan hak kepemilikannya atas nama PENGGUGAT; 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses balik nama dan penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah di tanah bekas SHGB nomor : 195/Kraton, seluas ± 304 m2 (Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) atas nama Haji Said Halabi yang terletak di Jl. Kapten Ismail, No. 78 RT 007, RW 006, Kelurahan Kraton , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : RONNY Timur : Gang Selatan : Wisma TNI AL Barat : Jl. Kapten Ismail Menjadi atas nama Penggugat 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorrad); 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |