Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-313/M.3.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO bersama-sama dengan saksi BAGUS (terdakwa dalam berkas terpisah) pada Hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 13 A Rt 15 Rw 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada Hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dihubungi oleh Sdr. FERDOL melalui Whatsapp untuk menyuruh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mengambil Sabu sebanyak 3 (tiga) ons atau 300 (tiga ratus) gram secara Web / KTP / jatuh alamat di Jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya di samping tanaman di pinggir jalan, yang nantinya Sabu tersebut akan dipecah-pecah menjadi beberapa paket untuk ditempelkan / ditempatkan di beberapa titik / tempat di Wilayah Kota Tegal sebelum diambil oleh pemesan / pembelinya. Kemudian Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mengiyakan perintah dari Sdr. FERDOL, dan Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI selanjutnya menghubungi Saksi BAGUS melalui Whatsapp untuk mengajak Saksi BAGUS mengambil Sabu tersebut secara Web / KTP / jatuh alamat di Jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya di samping tanaman di pinggir jalan. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB., Saksi BAGUS datang menjemput Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI di rumah istrinya yang beralamat di Jalan Flores Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mengajak Saksi BAGUS untuk mengambil Sabu tersebut bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor HONDA Beat Street warna silver dengan No. Pol. terpasang : G-4618-BJG, No. Rangka : MH1JFZ2XKK714183, No. Mesin : JFZ2E1712498, berikut kunci kontak-nya milik Saksi BAGUS. Setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dan Saksi BAGUS membawa sabu tersebut ke rumah Saksi BAGUS. Kemudian semua sabu tersebut disimpan di rumah Saksi BAGUS, karena Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI takut ketahuan istrinya jika disimpan di rumahnya.
  • Bahwa pada Hari Senin, tanggal 3 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dihubungi oleh Sdr. FERDOL untuk menyiapkan sabu paket B (setengah gram) sebanyak 3 (tiga) paket dan paket C (setengah gram) sebanyak 7 (tujuh) paket dan menempelkan/menempatkan paket sabu tersebut dibeberapa tempat. Selanjutnya, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI menghubungi Saksi BAGUS untuk menyiapkan sabu paket B (setengah gram) sebanyak 3 (tiga) paket dan paket C (setengah gram) sebanyak 7 (tujuh) paket, yang kemudian akan diambil di rumah Saksi BAGUS dan ditempatkan sendiri oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI.  Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI menempelkan/ menempatkan 5 (lima) paket di sekitar Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur dan untuk 5 (lima) paket lainnya ditempelkan/ditempatkan di sekitar Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Kemudian Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mengirimkan foto/gambar/alamat pengambilan sabu tersebut kepada Sdr. FERDOL.
  • Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI pergi kerumah Saksi BAGUS dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.pol. terpasang : G-6101-WE, No. Rangka : MH1JF5127BK412093, No Mesin : JF51E-2423511.  Ketika Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI menunggu didepan rumah Saksi BAGUS, tiba-tiba datang 2 (dua) petugas polisi yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan menabrak Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI hingga terjatuh. Kemudian setelah Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI berhasil diamankan, petugas polisi langsung mencari Handphone VIVO Y12s warna pearl white, dengan No. Imei 1 : 865054069265354, No. Imei 2 : 865054069265347 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI. Selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dan ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,66 gram (nol koma enam puluh enam gram) yang tersimpan di dalam bungkus rokok DIPLOMAT warna ungu didalam saku celana depan sebelah kanan milik Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI yang merupakan sisa Sabu dari Sdr. FERDOL sebagai upah / imbalan untuk dipakai/dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI. Kemudian didalam bungkus rokok tersebut ditemukan juga 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan kecil sedotan warna putih dan 1 (satu) buah korek gas warna ungu. Selain itu Petugas Polisi juga mengamankan 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik warna bening didalam jok sepeda motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. terpasang : G-6101-WE, No. Rangka : MH1JF5127BK412093, No. Mesin : JF51E-2423511, berikut kunci kontak-nya yang Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI kendarai. Kemudian petugas polisi juga mengamankan 1(satu) paket B (setengah gram) sabu yang yang ditempelkan di Jalan Panggung Baru Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal tepatnya disamping rumah warga.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3582/NNF/2025, tanggal 12 November 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  1. BB - 9057/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,53419 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,52557 gram.

  1. BB - 9058/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,32981 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,32278 gram.

  • Bahwa Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu.

 

---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO pada Hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 13 A Rt 15 Rw 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada bulan September tahun 2025, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dihubungi oleh Sdr. FERDOL untuk mengambil sabu sebanyak 3 (tiga) kantong atau 15 (lima belas) gram secara jatuh alamat di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian sabu tersebut berhasil dipecah/dibagi untuk ditempelkan/ditempatkan dibeberapa tempat.  Selajutnya, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mendapatkan 2 (dua) paket sabu dari Sdr. FERDOL sebagai upah/imbalan untuk dipakai/dikonsumsi oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI namun tidak sampai habis seluruhnya dan sisanya disimpan oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI.
  • Bahwa pada bulan Oktober tahun 2025, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dihubungi Sdr. FERDOL untuk mengambil sabu sebanyak 4 (empat) kantong atau 20 (dua puluh) gram secara jatuh alamat di Jalan Sipayung Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian sabu tersebut berhasil dipecah/dibagi untuk ditempelkan/ditempatkan dibeberapa tempat. Saat itu Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI mulai mengajak Saksi BAGUS untuk ikut bersama-sama menempelkan/ menempatkan sabu. Selanjutnya, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI memperoleh 3 (tiga) paket sabu sebagai upah/imbalan, yang kemudian Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI pakai/konsumsi namun tidak sampai habis seluruhnya dan sisanya disimpan oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI. Kemudian 5 (lima) paket sabu yang didapatkan dari upah/imbalan disimpan oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI kedalam bungkus rokok DIPLOMAT warna ungu.
  • Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI pergi kerumah Saksi BAGUS dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.pol. terpasang : G-6101-WE, No. Rangka : MH1JF5127BK412093, No Mesin : JF51E-2423511.  Ketika Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI menunggu didepan rumah Saksi BAGUS, tiba-tiba datang 2 (dua) petugas polisi yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan menabrak Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI hingga terjatuh. Kemudian setelah Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI berhasil diamankan, petugas polisi langsung mencari Handphone VIVO Y12s warna pearl white, dengan No. Imei 1 : 865054069265354, No. Imei 2 : 865054069265347 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI. Selanjutnya petugas polisi saksi MUAMAR dan saksi ILHAM  melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI dan ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,66 gram (nol koma enam puluh enam gram) yang tersimpan di dalam bungkus rokok DIPLOMAT warna ungu didalam saku celana depan sebelah kanan milik Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI yang merupakan sisa Sabu dari Sdr. FERDOL sebagai upah / imbalan untuk dipakai/dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI. Kemudian didalam bungkus rokok tersebut ditemukan juga 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan kecil sedotan warna putih dan 1 (satu) buah korek gas warna ungu. Selain itu Petugas Polisi juga mengamankan 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik warna bening didalam jok sepeda motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. terpasang : G-6101-WE, No. Rangka : MH1JF5127BK412093, No. Mesin : JF51E-2423511, berikut kunci kontak-nya yang Terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI kendarai. Kemudian petugas polisi juga mengamankan 1(satu) paket B (setengah gram) sabu yang yang ditempelkan di Jalan Panggung Baru Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal tepatnya disamping rumah warga.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3582/NNF/2025, tanggal 12 November 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  1. BB - 9057/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,53419 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,52557 gram.

  1. BB - 9058/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,32981 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,32278 gram

  • Bahwa terdakwa KUKUH SUASONO PRAYOGI alias PAKEL Bin AGUS SISWANTO tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo BAB III Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya