Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. M. FARASYIN Bin M. SHALEH (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/M.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FARASYIN Bin M. SHALEH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.M. FARASYIN Bin M. SHALEH Alm
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------------Bahwa terdakwa M. FARASYIN  Bin  (Alm) M. SHALEH bersama-sama dengan RISKI Bin (Alm) AMIRUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan Sdr. ARIS, Sdr. ALVARENDRA dan Sdr. JADUN (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di kios yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak, Rt.001 Rw.002 Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan kemanfaatan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekira pertengahan bulan Agustus tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggalnya, terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Lambayong RT. 000 RW. 000 Kelurahan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, telah dihubungi oleh Sdr. ARIS (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjaga kios sembako di Kabupaten Tegal dan terdakwa menyanggupinya;

 

 

 

  • Bahwa satu minggu kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Tegal menggunakan bus dan setelah sampai di Tegal terdakwa dijemput oleh Sdr. ARIS (DPO), kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. ARIS ke Kos dan pagi harinya terdakwa diajak oleh Sdr. ARIS  ke kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak RT. 001 RW. 002 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kios kemudian Sdr. ARIS menjelaskan kepada terdakwa bahwa nantinya  terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER yang dijual per paket isi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), YARINDO dijual per paket isi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), TRAMADOL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan TRIHEXYPHENIDYL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung mengiyakan, setelah itu terdakwa dikenalkan oleh Sdr. ARIS dengan seseorang yang bernama Sdr. RISKI, kemudian Sdr. ARIS mengatakan kepada terdakwa bahwa mulai hari ini terdakwa disuruh jaga kios untuk menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL menggantikan Sdr. ARIS yang akan pulang dan nantinya terdakwa akan digaji perbulan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan uang makan perhari sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan Sdr. RISKI juga mengatakan bila nanti stok sediaan farmasi berupa obat / Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL habis terdakwa disuruh untuk menghubungi Sdr. RISKI dan nantinya akan diantar ke kios oleh Sdr. RISKI, untuk uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL setiap hari akan diambil oleh Sdr. RISKI setelah kios tutup.
  • Bahwa sejak petengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB rutinitas yang terdakwa lakukan adalah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil, HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL di dalam kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak RT. 001 RW. 002 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, jika stok obat/Pil habis maka akan terdakwa menghubungi Sdr. RISKI dan nantinya obat/pil akan diantarkan secara langsung oleh Sdr. RISKI, kemudian sekira pukul 22.30 WIB pada saat kios tutup Sdr. RISKI datang ke kios untuk mengambil uang hasil penjualan obat/Pil tersebut.
  • Bahwa dalam periode tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) secara rutin memonitor penjualan obat-obatan  di kios yang dijaga oleh terdakwa serta mendatangi kios untuk mengecek stok persediaan farmasi obat HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL serta juga mengambil uang hasil penjualan di hari tersebut, dengan rincian hasil penjualannya adalah sebagai berikut

 

No

Waktu Pengambilan oleh Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN

 

Jumlah Hasil Penjualan yang diserahkan kepada Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN

1

2

3

1.

 

 

Minggu, tgl 01 Okt 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp. 4.600.000,-

2.

Senin, 02 Oktober 2023

  • Jam 22.20 Wib

 

Rp. 6.300.000-

3.

Selasa, 03 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp.5.700.000,-

 

4.

Rabu, 04 Oktober 2023

  • Jam 22.45

 

Rp. 6.200.000,-

5.

Kamis, 05 Oktober 2023

  • Jam 22.10 Wib

 

 

Rp. 5.700.000,-

 

6.

Jumat, 06 Oktober 2023

  • Jam 22.15 Wib

 

 

Rp. 6.800.000,-

7.

Sabtu, 07 Oktober 2023

  • Jam 22.50 Wib

 

Rp. 6.000.000,-

 

8.

Minggu, 08 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp. 5.200.000,-

 

 

9.

Senin, 09 Oktober 2023

  • Jam 22.10 Wib

 

Rp.6.400.000,-

 

10.

Selasa, 10 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

 

11.

Rabu, 11 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

 

Rp.6.500.000,-

 

12.

Kamis, 12 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp.7.600.000,-

 

13.

Jumat, 13 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.7.600.000,-

14.

Sabtu, 14 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.8.500.000,-

15.

Minggu, 15 Oktober 2023

  • Jam 22.40 Wib

 

Rp.6.400.000,-

 

16.

Senin, 16 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.5.400.000,-

 

17.

Selasa, 17 Oktober 2023

  • Jam 22.45 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

 

18.

Rabu, 18 Oktober 2023

  • Jam 23.00 Wib

 

Rp.6.900.000,-

 

19.

Kamis, 19 Oktober 2023

  • Jam 22.25 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

20.

Jumat, 20 Oktober 2023

  • Jam 22.25 Wib

 

 

Rp.6.100.000,-

 

21.

Sabtu, 21 Oktober 2023

  • Jam 22.50 Wib

 

Rp.7.700.000,-

 

22.

Minggu, 22 Oktober 2023

  • Jam 16.06 Wib

 

 

Rp.5.200.000,-

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RISKI memberitahukan bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL sudah habis dan Sdr. RISKI mengatakan bahwa nanti siang akan datang ke kios, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Sdr. RISKI datang dan duduk disamping kios sambil berbincang bincang dengan seseorang dan sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang menjual obat/pil kepada pembeli tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 1.000 (seribu) butir pil HEXYMER berlogo MF.
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 1.000 (seribu) butir pil YARINDO berlogo Y.
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir pil HEXYMER berlogo MF.
  • 21 (dua puluh satu) buah plastik klips transparan berisi pil HEXYMER berlogo MF masing-masing berisi 5 (lima) butir.
  • 48 (empat puluh delapan) butir pil TRAMADOL.
  • 43 (empat puluh tiga) butir pil TRIHEXYPHENIDYL.
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.060.000, (satu juta enam puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk OPPO dengan Nomor +62 82220984307 Nomor Imei 1: 865298065260493 dan Nomor Imei 2 : 865298065260485. -------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3058/NOF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  1. BB-6575/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 butir

 

  1. BB-6576/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo ”Y”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 butir

  1.  BB-6577/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 249 butir

 

  1. BB-6578/2023/NOF berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing masing berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dengan jumlah total 105 (seratus lima) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 104 butir

 

  1. BB-6579/2023/NOF berupa 48 (empat puluh delapan) butir tablet kemasan warna silver. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.—

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 47 butir

 

  1. BB-6580/2023/NOF berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 42 butir

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan sebagaimana dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

--------------Bahwa terdakwa M. FARASYIN  Bin  (Alm) M. SHALEH bersama-sama dengan RISKI Bin (Alm) AMIRUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan Sdr. ARIS, Sdr. ALVARENDRA dan Sdr. JADUN (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di kios yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak, Rt.001 Rw.002 Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira pertengahan bulan Agustus tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggalnya, terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Lambayong RT. 000 RW. 000 Kelurahan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, telah dihubungi oleh Sdr. ARIS (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjaga kios sembako di Kabupaten Tegal dan terdakwa menyanggupinya.;
  • Bahwa satu minggu kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Tegal menggunakan bus dan setelah sampai di Tegal terdakwa dijemput oleh Sdr. ARIS (DPO), kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. ARIS ke Kos dan pagi harinya terdakwa diajak oleh Sdr. ARIS  ke kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak RT. 001 RW. 002 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kios kemudian Sdr. ARIS menjelaskan kepada terdakwa bahwa nantinya  terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER yang dijual per paket isi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), YARINDO dijual per paket isi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), TRAMADOL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan TRIHEXYPHENIDYL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung mengiyakan, setelah itu terdakwa dikenalkan oleh Sdr. ARIS dengan seseorang yang bernama Sdr. RISKI, kemudian Sdr. ARIS mengatakan kepada terdakwa bahwa mulai hari ini terdakwa disuruh jaga kios untuk menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL menggantikan Sdr. ARIS yang akan pulang dan nantinya terdakwa akan digaji perbulan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan uang makan perhari sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan Sdr. RISKI juga mengatakan bila nanti stok sediaan farmasi berupa obat / Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL habis terdakwa disuruh untuk menghubungi Sdr. RISKI dan nantinya akan diantar ke kios oleh Sdr. RISKI, untuk uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL setiap hari akan diambil oleh Sdr. RISKI setelah kios tutup.
  • Bahwa sejak petengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB rutinitas yang terdakwa lakukan adalah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil, HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL di dalam kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak RT. 001 RW. 002 Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, jika stok obat/Pil habis maka akan terdakwa menghubungi Sdr. RISKI dan nantinya obat/pil akan diantarkan secara langsung oleh Sdr. RISKI, kemudian sekira pukul 22.30 WIB pada saat kios tutup Sdr. RISKI datang ke kios untuk mengambil uang hasil penjualan obat/Pil tersebut.
  • Bahwa dalam periode tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) secara rutin memonitor penjualan obat-obatan  di kios yang dijaga oleh terdakwa serta mendatangi kios untuk mengecek stok persediaan farmasi obat HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL serta juga mengambil uang hasil penjualan di hari tersebut, dengan rincian hasil penjualannya adalah sebagai berikut

 

No

Waktu Pengambilan oleh Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN

 

Jumlah Hasil Penjualan yang diserahkan kepada Sdr. RISKI bin (alm) AMIRUDDIN

1

2

3

1.

 

 

Minggu, tgl 01 Okt 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp. 4.600.000,-

2.

Senin, 02 Oktober 2023

  • Jam 22.20 Wib

 

Rp. 6.300.000-

 

3.

Selasa, 03 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp.5.700.000,-

 

4.

Rabu, 04 Oktober 2023

  • Jam 22.45

 

Rp. 6.200.000,-

5.

Kamis, 05 Oktober 2023

  • Jam 22.10 Wib

 

 

Rp. 5.700.000,-

 

6.

Jumat, 06 Oktober 2023

  • Jam 22.15 Wib

 

 

Rp. 6.800.000,-

7.

Sabtu, 07 Oktober 2023

  • Jam 22.50 Wib

 

 

 

Rp. 6.000.000,-

8.

Minggu, 08 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

Rp. 5.200.000,-

 

9.

Senin, 09 Oktober 2023

  • Jam 22.10 Wib

 

Rp.6.400.000,-

 

10.

Selasa, 10 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

 

11.

Rabu, 11 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

 

Rp.6.500.000,-

12.

Kamis, 12 Oktober 2023

  • Jam 22.30 Wib

 

 

Rp.7.600.000,-

 

13.

Jumat, 13 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.7.600.000,-

14.

Sabtu, 14 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.8.500.000,-

15.

Minggu, 15 Oktober 2023

  • Jam 22.40 Wib

 

 

Rp.6.400.000,-

 

16.

Senin, 16 Oktober 2023

  • Jam 23.10 Wib

 

 

Rp.5.400.000,-

17.

Selasa, 17 Oktober 2023

  • Jam 22.45 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

18.

Rabu, 18 Oktober 2023

  • Jam 23.00 Wib

 

Rp.6.900.000,-

 

19.

Kamis, 19 Oktober 2023

  • Jam 22.25 Wib

 

 

Rp.6.600.000,-

20.

Jumat, 20 Oktober 2023

  • Jam 22.25 Wib

 

 

Rp.6.100.000,-

 

21.

Sabtu, 21 Oktober 2023

  • Jam 22.50 Wib

 

 

Rp.7.700.000,-

 

22.

Minggu, 22 Oktober 2023

  • Jam 16.06 Wib

 

 

Rp.5.200.000,-

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RISKI memberitahukan bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL sudah habis dan Sdr. RISKI mengatakan bahwa nanti siang akan datang ke kios, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Sdr. RISKI datang dan duduk disamping kios sambil berbincang bincang dengan seseorang dan sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang menjual obat/pil kepada pembeli tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 1.000 (seribu) butir pil HEXYMER berlogo MF.
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 1.000 (seribu) butir pil YARINDO berlogo Y.
  • 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir pil HEXYMER berlogo MF.
  • 21 (dua puluh satu) buah plastik klips transparan berisi pil HEXYMER berlogo MF masing-masing berisi 5 (lima) butir.

 

 

 

  • 48 (empat puluh delapan) butir pil TRAMADOL.
  • 43 (empat puluh tiga) butir pil TRIHEXYPHENIDYL.
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.060.000, (satu juta enam puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk OPPO dengan Nomor +62 82220984307 Nomor Imei 1: 865298065260493 dan Nomor Imei 2 : 865298065260485.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3058/NOF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  1. BB-6575/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 butir

 

  1. BB-6576/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo ”Y”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 butir

 

  1.  BB-6577/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 249 butir

 

  1. BB-6578/2023/NOF berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing masing berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” dengan jumlah total 105 (seratus lima) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 104 butir

 

  1. BB-6579/2023/NOF berupa 48 (empat puluh delapan) butir tablet kemasan warna silver. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.—

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 47 butir

 

  1. BB-6580/2023/NOF berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 42 butir

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan sebagaimana dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------

 

 

 
 

 

 

                                   

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya