Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Tgl Sabeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sabeni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Purwanto yang lahir di Tegal, 22 Maret 1979, jenis kelamin Laki-laki, tidak cakap hukum dan berada pada pengampuan pemohon atas nama Sabeni;
  3. Menetapkan Pemohon Sabeni sebagai pengampu dari Purwanto lahir Tegal, 22 Maret 1979;
  4. Memberikan izin pada Pemohon untuk mewakili perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan adik pemohon yang bernama Purwanto yang lahir Tegal, 22 Maret 1979 untuk mewakili menandatangani Surat Keterangan Warisan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak