Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ENDRA SETIABUDI Bin WARNO pada hari dan tanggal lupa bulan November 2021 sampai dengan hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor CV. Tiga Bintang Sejahtera di alamat Jl. Raya Dampyak Km.3 Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal Terdakwa yang bekerja di CV Tiga Bintang Sejahtera, yang bergerak dalam bidang perdagangan yaitu distributor sembako dan makan ringan (snack) sejak bulan februari 2018 kemudian Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan Surat nomor : 29/SKPKT/HRD/III/2018 tanggal 4 Agustus 2018, sebagai Sales Taking Order di bagian pemasaran yang ditugaskan untuk pemasaran produk dan penagihan serta menyerahkan hasil tagihan kepada kasir setiap hari kerja, tidak termasuk pengiriman barang kepada konsumen. serta bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan kepada supervisor yaitu Saksi IS IRYANTO.
- Bahwa mekanisme penjualan :
- Pengajuan tertulis atas pesanan barang dari outlet
- Proses verifikasi data pesanan kepada supervisor
- Dibuat invoice oleh bagian fakturisasi
- Invoice diserahkan kepada bagian pengiriman untuk dilakukan pendistribusian barang sesuai invoice
- Setelah pengiriman barang, invoice diteruskan ke bagian administrasi pengiriman barang dan diserahkan ke bagian administrasi piutang
- Oleh bagian administrasi piutang disiapkan dan dibawakan sesuai jadwal per area yang salah satunya adalah Terdakwa selaku sales taking order
- Oleh sales taking order, dilakukan penagihan ke outlet
- Hasil penagihan dibuat laporan piutang (slip setoran) oleh bagian administrasi piutang untuk diteruskan ke Sales TO untuk disetorkan kepada kasir oleh Sales TO.
- Bahwa sejak bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 Terdakwa melakukan duplikasi invoice dengan meminta cetak ulang invoice yang digunakan untuk menagih piutang dari outlet dari Saksi RAEKHAN PRASETYO Bin RATMO selaku Admin Fakturisasi, Terdakwa meminta kepada saksi Saksi RAEKHAN PRASETYO Bin RATMO untuk di buatkan duplikat atau cetakan ke 2 pada faktur orderan, saat itu Terdakwa mengatakan untuk dilakukan penagihan kepada outlet namun faktanya Terdakwa sudah meminta faktur cetakan ke 1 pada bagian Admin Piutang yaitu Saksi YENI SULASTIN, yang mana pada faktur yang cetakan ke 2 tersebut di serahkan kembali ke bagian Admin Piutang sedangkan faktur cetakan ke 1 di pergunakan Terdakwa untuk melakukan penagihan, yang kemudian faktur cetakan ke-1 tersebut di serahkan kepada outlet setelah outlet membayar lunas. Namun di perusahaan CV Tiga Bintang Sejahtera tergambarkan outlet masih memiliki hutang padahal faktanya Terdakwa sudah melakukan penagihan dan uang hasil penagihan tersebut tidak di setorkan kepada perusahaan CV Tiga Bintang Sejahtera, outlet outlet yang sudah membayar lunas adalah sebagai berikut :
No
|
Nama Outlet
|
No. Faktur
|
Nominal
|
Keterangan
|
1.
|
Nagawiru
|
BO000107
|
Rp 33.824.780
|
Tidak di setorkan
|
2.
|
Artomoro
|
CV817168
|
Rp 2.758.300
|
Tidak di setorkan
|
3.
|
Bapak Kukuh
|
CV817771
|
Rp 7.550.000
|
Tidak di setorkan
|
- Bahwa Terdakwa juga melakukan pengalihan pengiriman barang, dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai invoive, barang tersebut dialihkan ke outlet lain yang tidak memesan, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan berupa klarifikasi kepada toko / outlet tersebut bahwa toko Bilqiz, Vivi TK, Rohim TK, UPK Damp Tanjung, dan Romli menerangkan tidak pernah order pada produk yang terdaftar sesuai dengan nomor faktur tersebut.
No
|
Nama Outlet
|
No. Faktur
|
Nominal
|
Keterangan
|
1.
|
Bilqiz
|
CV816897
|
Rp 2.308.975
|
Fiktif
|
2.
|
Vivi TK
|
CV813684
|
Rp 3.157.539
|
Fiktif
|
3.
|
Rohim TK
|
CV815713
|
Rp 2.083.500
|
Fiktif
|
4.
|
Rohim TK
|
CV816917
|
Rp 1.350.000
|
Fiktif
|
5.
|
UPK Damp Tanjung
|
CV815403
|
Rp 8.350.000
|
Fiktif
|
6.
|
Romli
|
CV818124
|
Rp 183.650
|
Fiktif
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mengalami kecelakaan di jalan raya balapulang kemudian terdakwa menelepon Saksi IS IRYANTO untuk mengabari bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan dan ada beberapa uang hasil penagihan yang hilang, kemudian karena merasa curiga Saksi Is Iryanto menelepon pemilik toko Nagawiru menanyakan apakah orderan Toko Nagawiru sudah di bayarkan atau belum, namun pemilik toko Nagawiru mengatakan bahwa sudah di bayarkan sejak bulan April 2022, kemudian setelah itu Saksi IS IRYANTO melakukan audit, klarifikasi dilapangan dan klarifikasi terhadap Terdakwa, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) tanggal 31 Maret 2023 sebagai berikut :
No
|
Nama Outlet
|
No. Faktur
|
Nominal
|
Keterangan
|
1.
|
Nagawiru
|
BO000107
|
Rp 33.824.780
|
Tidak di setorkan
|
2.
|
Artomoro
|
CV817168
|
Rp 2.758.300
|
Tidak di setorkan
|
3.
|
Bilqiz
|
CV816897
|
Rp 2.308.975
|
Fiktif
|
4.
|
Vivi TK
|
CV813684
|
Rp 3.157.539
|
Fiktif
|
5.
|
Rohim TK
|
CV815713
|
Rp 2.083.500
|
Fiktif
|
6.
|
Rohim TK
|
CV816917
|
Rp 1.350.000
|
Fiktif
|
7.
|
UPK Damp T
|
CV815403
|
Rp 8.350.000
|
Fiktif
|
8.
|
Romli
|
CV818124
|
Rp 183.650
|
Fiktif
|
9.
|
Bapak Kukuh
|
CV817771
|
Rp 7.550.000
|
Tidak di setorkan
|
10.
|
Daisah
|
CV814649
|
Rp 100.000
|
Uang hilang
|
11.
|
Isti Ibu
|
CV814665
|
Rp 7.962.000
|
Uang hilang
|
12.
|
Eni Jaya
|
CV816477
|
Rp 158.000
|
Uang hilang
|
13.
|
Baru TK
|
CV817761
|
Rp 11.612.372
|
Uang hilang
|
14.
|
Harsih
|
CV817772
|
Rp 95.350
|
Uang hilang
|
15.
|
Kori
|
CV817755
|
Rp 521.500
|
Uang hilang
|
16.
|
Zam – Zam 2
|
CV817746
|
Rp 5.595.191
|
Uang hilang
|
17.
|
Azizah Ibu
|
CV819255
|
Rp 115.000
|
Uang hilang
|
18.
|
Ulfa Plastik
|
CV819260
|
Rp 289.950
|
Uang hilang
|
19.
|
Malika
|
CV817768
|
Rp 50.000
|
Uang hilang
|
20.
|
Kanah Ibu
|
CV819253
|
Rp 50.000
|
Uang hilang
|
21.
|
Latifah
|
CV819257
|
Rp 50.000
|
Uang hilang
|
22.
|
Saidah (Solihin)
|
CV819254
|
Rp 56.500
|
Uang hilang
|
|
Total Keseluruhan
|
|
Rp 88.222.607
|
|
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan CV. Tiga Bintang Sejahtera, perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. Tiga Bintang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 88.222.607 (delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |