INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2025/PN Tgl | 1.FITRI RESTIANI, SH 2.Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. |
SUFENDI MUHAMMAD NURSIDIK Als ROHMAN bin (Alm) KARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 511 /M.3.43/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa SUFENDI MUHAMMAD NURSIDIK als ROHMAN bin KARYONO bersama ADIT (DPO) dan RUDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat disebuah Ruko di Jl. Abdul Syukur No. 23 Desa Pagongan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal di Tegal yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 tempat kost RUDI (DPO) di Margadana Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal ADIT (DPO) mempunyai ide untuk membeli beras dengan memberi uang DP dan menjualnya kepada orang lain kemudian ADIT meminta terdakwa untuk mencari calon korban/penjual beras melalui facebook dan RUDI ditugaskan untuk mencari modal;
- Selanjutnya terdakwa melalui Facebook mencari-cari penjual beras dan mendapati pabrik beras di daerah Demak kemudian terdakwa berkomunikasi dan berjanji bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak tahu yang mempunyai pabrik beras
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, terdakwa berangkat menuju Demak bersama dengan RUDI dan ADIT dengan menggunakan kendaraan Mobil CRV warna Hitam No Pol B-1974-BJH, kemudian terdakwa bertemu dengan orang tersebut sedangkan ADIT dan RUDI menunggu di sebuah warung makan, setelah terdakwa bertemu dengan orang yang terdakwa kenal melalui Facebook tersebut, terdakwa tidak sepakat berkaitan dengan cara pembayaran karena penjual hanya mau dibeli secara Lunas, kemudian terdakwa tidak jadi membeli beras tersebut,
- Setelah itu terdakwa bergabung dengan ADIT dan RUDI di sebuah warung makan, dan terdakwa dikenalkan oleh RUDI dengan pemilik warung tersebut yang yaitu saksi H. SUTRISNO bin DARNO kemudian terdakwa berbincang bincang dan mengenalkan diri dengan nama ROHMAN, lalu terdakwa bercerita bahwa maksud dan tujuan terdakwa kesini untuk mencari beras, kemudian saksi H. SUTRISNO bin DARNO juga menceritakan bahwa saksi H. SUTRISNO bin DARNO juga menjual beras dan biasanya dikirim ke Bekasi, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi H. SUTRISNO, bin DARNO apakah bisa mengirim ke daerah Tegal, kemudian di jawab oleh saksi H. SUTRISNO bin DARNO bahwa bisa dikirim ke daerah Tegal, kemudian terdakwa melihat contoh beras di gudangnya saksi H. SUTRISNO bin DARNO yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari warung , kemudian terdakwa berpura-pura mengecek kwalitas beras milik saksi H.SUTRISNO bin DARNO setelah terjadi kesepakatan harga Rp 11. 850 / Kg (Sebelas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) / kilonya,kemudian terdakwa membeli beras sebanyak 10 ton selanjutnya terdakwa meyakinkan saksi H.SUTRISNO bin DARNO dengan memberikan uang Panjar / DP sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan cara ditransfer melalui M. Banking atas nama MUHAMMAD TAUFIK kepada saksi H. SUTRISNO bin DARNO, sehingga saksi H SUTRISNO bin DARNO percaya dengan terdakwa padahal hal tersebut adalah akal-akalan terdakwa untuk mengelabuhi saksi H. SUTRISNO bin DARNO selanjutnya terdakwa meminta untuk dikirim ke Tegal pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 dan untuk pelunasannya akan dibayarkan setelah beras dipok/diturunkan.
- Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi H. SUTRISNO bin DARNO akan berangkat menuju Tegal dengan menggunakan kendaraan Truk No Pol D-8210-EB yang memuat 10 ton beras merk Cap Raja dengan dibungkus sebanyak 400 (empat ratus) karung dan pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 WIB saksi H. SUTRISNO bin DARNO menghubungi terdakwa bahwa sudah sampai di Tegal kemudian terdakwa menjawab agar saksi H. SUTRISNO bin DARNO untuk menunggu dan terdakwa akan menjemputnya
- Bahwa sebelum menjemput saksi H. SUTRISNO bin DARNO terdakwa berkomunikasi dengan ADIT dan RUDI bahwasanya beras sudah sampai di Tegal, kemudian ADIT mencari Gudang / Ruko sebagai tempat yang akan dilakukan untuk memindahkan / menurunkan muatan, dan ADIT juga mencari armada guna mengepok / memindahkan beras, setelah ADIT mendapatkan Ruko didaerah Jl. Abdul Syukur Desa Pagongan Kecamatan Dukuh Turi Kabupaten Tegal,
- kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama RUDI dengan mengendarai Mobil CRV menemui saksi H. SUTRISNO bin DARNO yaitu di Pertigaan setelah Exit Tol Tegal, kemudian terdakwa meminta saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truk No Pol D-8210-EB beserta muatannya untuk mengikuti terdakwa ke lokasi ruko yang telah di sewa oleh ADIT didaerah Jl. Abdul Syukur Desa Pagongan Kecamatan Dukuh Turi Kabupaten Tegal
- setelah terdakwa, RUDI dan saksi H. SUTRISNO bin DARNO sampai di ruko tersebut, kemudian terdakwa meminta orang disekitar ruko untuk menurunkan beras milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO kedalam ruko sebanyak 6 Ton, kemudian ADIT datang menggunakan sepeda motor Beatstreat dengan Nopol G-2516-BLF, dan setelah 10 menit kemudian Armada yang disewa oleh ADIT berupa Grandmax Pickup warna Silver Nopol Lupa datang dan di gunakan untuk memuat beras sebanyak 2 Ton lebih, setelah muatan pada Grand Max tersebut penuh kemudian Sopir Grandmax disuruh pergi meninggalkan lokasi ruko oleh ADIT.
- Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh ADIT untuk mengajak saksi H. SUTRISNO bin DARNO berboncengan dengan sepeda motor Beatstreet dan Sopir Truck saksi H. SUTRISNO bin DARNO mengikuti dari belakang dengan sisa muatan yang masih ada di truk pergi meninggalkan ruko mengikuti Grand Max,namun terdakwa , saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truck kehilangan jejak Grandmax tersebut, kemudian di sekitar perempatan Asrama Tentara 407 Tegal terdakwa menurunkan H saksi H.SUTRISNO bin DARNO dan terdakwa menjemput Sopir truck yang juga kehilangan jejak terdakwa , setelah ketemu dengan Sopir Truk saksi H. SUTRISNO bin DARNO terdakwa kembali lagi menjemput saksi H. SUTRISNO bin DARNO di Perempatan Asrama Tentara 407,
- Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengajak saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truck tersebut berkeliling menuju sekitar Pasar Bawang Penjaran Tegal, setelah itu terdakwa meminta saksi H. SUTRISNO bin DARNO untuk menunggu sebentar dengan alasan terdakwa akan mengambil uang di ATM guna membayar beras milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO , akan tetapi terdakwa pergi dan tidak kembali lagi,
- Bahwa pada sore harinya terdakwa bertemu ADIT dan diberitahu bahwa beras cap raja milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO sebanyak 8 ton telah dijual oleh ADIT dengan harga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 20.000.000 – (dua puluh Juta rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ADIT dan RUDI maka saksi H. SUTRISNO bin DARNO mengalami kerugian sebesar Rp 92.762.500,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP –------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa SUFENDI MUHAMMAD NURSIDIK als ROHMAN bin KARYONO bersama ADIT (DPO) dan RUDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat disebuah Ruko di Jl. Abdul Syukur No. 23 Desa Pagongan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal di Tegal yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 tempat kost RUDI (DPO) di Margadana Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal ADIT (DPO) mempunyai ide untuk membeli beras dengan memberi uang DP dan menjualnya kepada orang lain kemudian ADIT meminta terdakwa untuk mencari calon korban/penjual beras melalui facebook dan RUDI ditugaskan untuk mencari modal;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, terdakwa berangkat menuju Demak bersama dengan RUDI dan ADIT dengan menggunakan kendaraan Mobil CRV warna Hitam No Pol B-1974-BJH, pada saat terdakwa dengan ADIT dan RUDI di sebuah warung makan, berkenalan dengan pemilik warung yaitu saksi H. SUTRISNO bin DARNO kemudian terdakwa berbincang bincang dan mengenalkan diri dengan nama ROHMAN, lalu terdakwa bercerita bahwa maksud dan tujuan terdakwa kesini untuk mencari beras, kemudian saksi H. SUTRISNO bin DARNO juga menceritakan bahwa saksi H. SUTRISNO bin DARNO juga menjual beras dan biasanya dikirim ke Bekasi, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi H. SUTRISNO, bin DARNO apakah bisa mengirim ke daerah Tegal, kemudian di jawab oleh saksi H. SUTRISNO bin DARNO bahwa bisa dikirim ke daerah Tegal, kemudian terdakwa melihat contoh beras di gudangnya saksi H. SUTRISNO bin DARNO yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari warung, setelah terjadi kesepakatan harga Rp 11. 850 / Kg (Sebelas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) / kilonya,kemudian terdakwa membeli beras sebanyak 10 ton selanjutnya terdakwa dengan memberikan uang Panjar / DP sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan cara ditransfer melalui M. Banking atas nama MUHAMMAD TAUFIK kepada saksi H. SUTRISNO bin DARNO, kemudian terdakwa meminta untuk dikirim ke Tegal pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 dan untuk pelunasannya akan dibayarkan setelah beras dipok/diturunkan.
- Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi H. SUTRISNO bin DARNO akan berangkat menuju Tegal dengan menggunakan kendaraan Truk No Pol D-8210-EB yang memuat 10 ton beras merk Cap Raja dengan dibungkus sebanyak 400 (empat ratus) karung dan pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 WIB saksi H. SUTRISNO bin DARNO menghubungi terdakwa bahwa sudah sampai di Tegal kemudian terdakwa menjawab agar saksi H. SUTRISNO bin DARNO untuk menunggu dan terdakwa akan menjemputnya
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama RUDI dengan mengendarai Mobil CRV menemui saksi H. SUTRISNO bin DARNO yaitu di Pertigaan setelah Exit Tol Tegal, kemudian terdakwa meminta saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truk No Pol D-8210-EB beserta muatannya untuk mengikuti terdakwa ke lokasi ruko yang telah di sewa oleh ADIT didaerah Jl. Abdul Syukur Desa Pagongan Kecamatan Dukuh Turi Kabupaten Tegal
- setelah terdakwa, RUDI dan saksi H. SUTRISNO bin DARNO sampai di ruko tersebut kemudian terdakwa meminta orang disekitar ruko untuk menurunkan beras milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO kedalam ruko sebanyak 6 Ton, kemudian ADIT datang menggunakan sepeda motor Beatstreat dengan Nopol G-2516-BLF, dan setelah 10 menit kemudian Armada yang disewa oleh ADIT berupa Grandmax Pickup warna Silver Nopol Lupa datang dan di gunakan untuk memuat beras sebanyak 2 Ton lebih, setelah muatan pada Grand Max tersebut penuh kemudian Sopir Grandmax disuruh pergi meninggalkan lokasi ruko oleh ADIT.
- Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh ADIT untuk mengajak saksi H. SUTRISNO bin DARNO berboncengan dengan sepeda motor Beatstreet dan Sopir Truck saksi H. SUTRISNO bin DARNO mengikuti dari belakang dengan sisa muatan yang masih ada di truk pergi meninggalkan ruko mengikuti Grand Max,namun terdakwa , saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truck kehilangan jejak Grandmax tersebut, kemudian di sekitar perempatan Asrama Tentara 407 Tegal terdakwa menurunkan H saksi H.SUTRISNO bin DARNO dan terdakwa menjemput Sopir truck yang juga kehilangan jejak terdakwa , setelah ketemu dengan Sopir Truk saksi H. SUTRISNO bin DARNO terdakwa kembali lagi menjemput saksi H. SUTRISNO bin DARNO di Perempatan Asrama Tentara 407,
- Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengajak saksi H. SUTRISNO bin DARNO dan Sopir Truck tersebut berkeliling menuju sekitar Pasar Bawang Penjaran Tegal, setelah itu terdakwa meminta saksi H. SUTRISNO bin DARNO untuk menunggu sebentar dengan alasan terdakwa akan mengambil uang di ATM guna membayar beras milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO , akan tetapi terdakwa pergi dan tidak kembali lagi,
- Bahwa pada sore harinya terdakwa bertemu ADIT dan diberitahu bahwa beras cap raja milik saksi H. SUTRISNO bin DARNO sebanyak 8 ton tanpa seijin/sepengetahuan saksi H. SUTRISNO bin DARNO telah dijual oleh ADIT dengan harga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 20.000.000 – (dua puluh Juta rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ADIT dan RUDI maka saksi H. SUTRISNO bin DARNO mengalami kerugian sebesar Rp 92.762.500,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |