Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Tgl Darori Ani Musyarofah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAJAR JAMALI, S.H.Darori
Tergugat
NoNama
1Ani Musyarofah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat sebesar Rp 668.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta rupiah) tanpa syarat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak