Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang semula bernama “WAKHIDIN” menjadi “MUHAMMAD WAKHIDIN”, berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 10.689/TP/2010, Kartu Tanda Penduduk nomor 3328130101830003 dan Kartu Keluarga nomor 3328132002081721;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|