| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;Menghukum Terlawan untuk menghapuskan bunga hutang dan sangsi / denda keterlambatan suami  Pelawan  beserta Pelawan terhitung kredit dinyatakan macet yaitu pada tanggal 3 Maret 2017;Menyatakan besaran hutang pokok yang harus dibayar Pelawan dan suami Pelawan kepada Terlawan adalah sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah );Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;   Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |