Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-175/M.3.15/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO bersama-sama dengan saksi ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI Bin Sunarto (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib., ketika terdakwa CHRIESTYO sedang menonton televisi dirumah orang tuanya di Pasar Batang Kec/Kab. Brebes, tiba-tiba saksi HILAL datang menemui terdakwa CHRIESTYO. Setelah itu mereka berdua sempat mengobrol, dan saksi HILAL saat itu sedang membuka INSTAGRAM @sudrunoi15 miliknya dan menemukan akun INSTAGRAM dengan akun @fantasy.energy yang menjual / mengedarkan Ganja, lalu saksi HILAL memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa CHRIESTYO, karena tertarik untuk membeli Ganja terdakwa CHRIESTYO menyuruh saksi HILAL untuk memesan Ganja di akun INSTAGRAM tersebut, dan setelah melihat price list harga Ganja tersebut terdakwa CHRIESTYO mengatakan kepada saksi HILAL untuk memesan / membeli Ganja seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan memperoleh Ganja sebanyak 1R (satu gram). Lalu saksi HILAL menghubungi akun INSTAGRAM @fantasy.energy melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Ganja tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak 1R (satu gram) akun INSTAGRAM @fantasy.energy menyuruh saksi HILAL untuk membayar pemesanan / pembelian Ganja tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 7982-01-011203-53-5 atas nama ETTI MERDIANA SARI, akhirnya terdakwa CHRIESTYO pergi ke ATM Bank Jateng untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut menggunakan Kartu ATM Bank Jateng milik terdakwa CHRIESTYO sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada jam 01.39 Wib. Setelah terdakwa CHRIESTYO mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi HILAL lalu saksi HILAL

 

mengirim bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @fantasy.energy sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Ganja tersebut. terdakwa CHRIESTYO kembali kerumah orang tuanya menemui saksi HILAL, saksi HILAL masih terus berkomunikasi dengan akun INSTAGRAM @fantasy.energy kemudian memberitahukan kepada terdakwa CHRIESTYO bahwa ternyata Ganja tersebut kosong hanya ada Tembakau Gorila, saat itu terdakwa CHRIESTYO sudah tidak bersemangat karena terdakwa CHRIESTYO lebih menyukai memakai / mengkonsumsi Ganja daripada Tembakau Gorila, namun karena sudah terlanjur memesan / membeli Tembakau Gorila tersebut maka terdakwa CHRIESTYO mengatakan agar Tembakau Gorila tersebut untuk saksi HILAL saja, dan saksi HILAL akhirnya mengiyakan dan meminta terdakwa CHRIESTYO untuk ikut bersama-sama mengambil Tembakau Gorila tersebut setelah foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut dikirimkan oleh akun INSTAGRAM @fantasy.energy sekira pukul 02.10 WIB., akun INSTAGRAM @fantasy.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut kepada saksi HILAL yaitu di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Kemudian pada sekira pukul 02.10 WIB., terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL pergi berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya milik anak terdakwa CHRIESTYO menuju ke foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut untuk mengambilnya. Saat itu terdakwa CHRIESTYO yang membonceng sedangkan saksi HILAL yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai di alamat dimaksud, terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL berhenti tepat disamping tiang listrik tersebut. Kemudian saksi HILAL langsung turun untuk mencari keberadaan Tembakau Gorila dengan petunjuk sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila di handphone saksi HILAL tersebut hingga berhasil menemukan Tembakau Gorila tersebut, sedangkan terdakwa CHRIESTYO masih duduk diatas sepeda motor. Setelah mengambil paket tembakau gorilla tersebut saksi HILAL menaiki sepeda motor bermaksud untuk langsung pergi dan kembali pulang bersama dengan terdakwa CHRIESTYO, saat itu terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL sempat berputar balik. Kemudian saksi HILAL memberikan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila kepada terdakwa CHRIESTYO dengan tangan kiri saksi HILAL sambil mengatakan kepada terdakwa CHRIESTYO agar terdakwa CHRIESTYO menyimpan Tembakau Gorila tersebut. Lalu terdakwa CHRIESTYO melihat dari kejauhan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota hendak mengamankan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL. Sehingga kemudian terdakwa CHRIESTYO menyuruh saksi HILAL untuk memutar balik kembali sepeda motor menuju ke samping tiang listrik tempat Tembakau Gorila tersebut, selanjutnya terdakwa CHRIESTYO langsung turun dari sepeda motor untuk berpura-pura hendak buang air kecil sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila tersebut ketanah kosong disamping tiang listrik tersebut.

  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan terdakwa dan saksi Hilal  mereka mengatakan hendak mencari makan namun dalam perjalanan terdakwa CHRIESTYO ingin buang air kecil sehingga turun dan buang air kecil di tanah kosong tersebut. Saat itu saksi Irvan dan saksi Adit tidak mempercayai keterangan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit sudah melihat apa yang dilakukan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tersebut, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan handphone keduanya untuk dilakukan pengecekan. Didalam handphone saksi HILAL tersebut ditemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan pemesanan / pembelian Narkotika jenis Tembakau Gorila serta ada foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut melalui INSTAGRAM.            Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi HILAL dan terdakwa CHRIESTYO dimanakah barangnya (Narkotika) yang sebelumnya telah mereka ambil, namun saat itu mereka mengaku tidak mengerti barang apa yang dimaksud, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menginterogasi secara lebih intensif terhadap terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL, akhirnya mereka mengakui bahwa benar telah memesan Narkotika jenis Tembakau Gorila yang proses transaksinya secara jatuh alamat di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Namun ketika terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL mencari Tembakau Gorila tersebut, tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tersebut, saksi Irvan dan saksi Adit tidak begitu saja mempercayai keterangan mereka saat itu karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit melihat yang dilakukan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL sebelum berhasil diamankan, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit terus menanyakan kepada mereka dimanakah Tembakau Gorila tersebut disimpan oleh mereka. Tetapi terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tetap menjawab bahwa tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan keduanya di tempat sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit kemudian melakukan pencarian Tembakau Gorila tersebut dengan cara menyisir di sekitar tanah kosong tempat dan juga di sepanjang Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal hingga pukul 06.00 Wib., namun tidak berhasil juga ditemukan Tembakau Gorila tersebut. Akhirnya terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL saksi Irvan dan saksi Adit bawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk dilakukan test urine guna membuktikan perkataan mereka yang terus mengatakan bahwa tidak pernah memakai / mengkonsumsi / membeli / memesan Tembakau Gorila ataupun Narkotika jenis lainnya sementara sebagian rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain masih terus mencari keberadaan Tembakau Gorila yang terdakwa buang tersebut. Sesampainya di kantor Polres Tegal Kota dan dilakukan test urine akhirnya didapatkan hasil bahwa terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL positif mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Ganja dan Sabu. Akhirnya Petugas Polisi terus mendesak terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL untuk berterus terang kepada Petugas Polisi, dengan adanya hasil test urine mereka tersebut akhirnya terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL bersedia mengakui dengan jujur kepada Petugas Polisi bahwa benar mereka sudah berhasil mendapatkan Tembakau Gorila tersebut namun kemudian terdakwa CHRIESTYO membuang tembakau gorilla tersebut kearah tanah kosong disamping tiang listrik di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan.  Setelah terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL mengakui hal tersebut, kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa kembali terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL menggunakan mobil ke tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan untuk menunjukkan dimanakah Tembakau Gorila tersebut terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL buang. Sekira pukul 09.15 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit sampai di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan, saksi Irvan dan saksi Adit sempat menghubungi Ketua RT setempat sebelum mulai mencari Tembakau Gorila yang terdakwa CHRIESTYO buang tersebut, tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat, dan selanjutnya terdakwa CHRIESTYO bersama saksi Irvan dan saksi Adit serta Ketua RT setempat mencari kembali Tembakau Gorila yang sebelumnya terdakwa CHRIESTYO buang tersebut sedangkan saksi HILAL menunggu didalam mobil dengan didampingi rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit, terdakwa CHRIESTYO dan Ketua RT setempat sampai di tanah kosong didekat tiang listrik, akhirnya terdakwa CHRIESTYO menunjukkan letak 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang tergeletak diatas tanah dibawah semak-semak. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit menyuruh terdakwa CHRIESTYO untuk mengambil 1 (satu) plastik klip tersebut kemudian menunjukkannya dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit dan Ketua RT setempat. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO apakah isi didalam plastik klip tersebut, lalu terdakwa CHRIESTYO menjawab bahwa ““Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa CHRIESTYO kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila tersebut milik saya dan saksi HILAL”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO dimanakah pembungkus Tembakau Gorila tersebut karena dari foto di handphone saksi HILAL Tembakau Gorila tersebut terbungkus dengan kotak bungkus SMARTCHARGER warna orange biru. Akhirnya terdakwa CHRIESTYO juga menunjukkan bungkus tersebut yang sebelumnya sudah dibuang oleh saksi HILAL di seberang jalan diatas tanah. Ketika kami menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO apakah bungkus tersebut adalah pembungkus Tembakau Gorila tersebut, terdakwa CHRIESTYO mengiyakan, saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada terdakwa KRIS apakah 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng, 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya yang sebelumnya sudah diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Adit adalah barang-barang milik terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL pada saat diamankan. terdakwa CHRIESTYO mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng adalah miliknya, dan untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya adalah milik temannya yang bernama saksi HILAL serta 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya adalah milik anak terdakwa CHRIESTYO  yang dipakai sebagai sarana transportasi untuk mengambil Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang ditemukan oleh petugas pada saat mengamankan terdakwa dan saksi Arizal Haifani Hilal di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak yang telah dibuang disekitar tanah tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Arizal Haifani Hilal.
  • Bahwa Terdakwa CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO dan saksi Arizal Haifani Hilal Bin Maskuri Bin Sunarto dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3195/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/29/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO bersama-sama dengan saksi ARIZAL HAIFANI HILAL Bin MASKURI Bin Sunarto (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib., ketika terdakwa CHRIESTYO sedang menonton televisi dirumah orang tuanya di Pasar Batang Kec/Kab. Brebes, tiba-tiba saksi HILAL datang menemui terdakwa CHRIESTYO. Setelah itu mereka berdua sempat mengobrol, dan saksi HILAL saat itu sedang membuka INSTAGRAM @sudrunoi15 miliknya dan menemukan akun INSTAGRAM dengan akun @fantasy.energy yang menjual / mengedarkan Ganja, lalu saksi HILAL memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa CHRIESTYO, karena tertarik untuk membeli Ganja terdakwa CHRIESTYO menyuruh saksi HILAL untuk memesan Ganja di akun INSTAGRAM tersebut, dan setelah melihat price list harga Ganja tersebut terdakwa CHRIESTYO mengatakan kepada saksi HILAL untuk memesan / membeli Ganja seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan memperoleh Ganja sebanyak 1R (satu gram). Lalu saksi HILAL menghubungi akun INSTAGRAM @fantasy.energy melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Ganja tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebanyak 1R (satu gram) akun INSTAGRAM @fantasy.energy menyuruh saksi HILAL untuk membayar pemesanan / pembelian Ganja tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 7982-01-011203-53-5 atas nama ETTI MERDIANA SARI, akhirnya terdakwa CHRIESTYO pergi ke ATM Bank Jateng untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut menggunakan Kartu ATM Bank Jateng milik terdakwa CHRIESTYO sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada jam 01.39 Wib. Setelah terdakwa CHRIESTYO mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi HILAL lalu saksi HILAL mengirim bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @fantasy.energy sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Ganja tersebut. terdakwa CHRIESTYO kembali kerumah orang tuanya menemui saksi HILAL, saksi HILAL masih terus berkomunikasi dengan akun INSTAGRAM @fantasy.energy kemudian memberitahukan kepada terdakwa CHRIESTYO bahwa ternyata Ganja tersebut kosong hanya ada Tembakau Gorila, saat itu terdakwa CHRIESTYO sudah tidak bersemangat karena terdakwa CHRIESTYO lebih menyukai memakai / mengkonsumsi Ganja daripada Tembakau Gorila, namun karena sudah terlanjur memesan / membeli Tembakau Gorila tersebut maka terdakwa CHRIESTYO mengatakan agar Tembakau Gorila tersebut untuk saksi HILAL saja, dan saksi HILAL akhirnya mengiyakan dan meminta terdakwa CHRIESTYO untuk ikut bersama-sama mengambil Tembakau Gorila tersebut setelah foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut dikirimkan oleh akun INSTAGRAM @fantasy.energy sekira pukul 02.10 WIB., akun INSTAGRAM @fantasy.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut kepada saksi HILAL yaitu di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Kemudian pada sekira pukul 02.10 WIB., terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL pergi berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya milik anak terdakwa CHRIESTYO menuju ke foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut untuk mengambilnya. Saat itu terdakwa CHRIESTYO yang membonceng sedangkan saksi HILAL yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai di alamat dimaksud, terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL berhenti tepat disamping tiang listrik tersebut. Kemudian saksi HILAL langsung turun untuk mencari keberadaan Tembakau Gorila dengan petunjuk sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila di handphone saksi HILAL tersebut hingga berhasil menemukan Tembakau Gorila tersebut, sedangkan terdakwa CHRIESTYO masih duduk diatas sepeda motor. Setelah mengambil paket tembakau gorilla tersebut saksi HILAL menaiki sepeda motor bermaksud untuk langsung pergi dan kembali pulang bersama dengan terdakwa CHRIESTYO, saat itu terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL sempat berputar balik. Kemudian saksi HILAL memberikan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila kepada terdakwa CHRIESTYO dengan tangan kiri saksi HILAL sambil mengatakan kepada terdakwa CHRIESTYO agar terdakwa CHRIESTYO menyimpan Tembakau Gorila tersebut. Lalu terdakwa CHRIESTYO melihat dari kejauhan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota hendak mengamankan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL. Sehingga kemudian terdakwa CHRIESTYO menyuruh saksi HILAL untuk memutar balik kembali sepeda motor menuju ke samping tiang listrik tempat Tembakau Gorila tersebut, selanjutnya terdakwa CHRIESTYO langsung turun dari sepeda motor untuk berpura-pura hendak buang air kecil sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila tersebut ketanah kosong disamping tiang listrik tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan terdakwa CHRIESTYO dan saksi Hilal  mereka mengatakan hendak mencari makan namun dalam perjalanan terdakwa CHRIESTYO ingin buang air kecil sehingga turun dan buang air kecil di tanah kosong tersebut. Saat itu saksi Irvan dan saksi Adit tidak mempercayai keterangan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit sudah melihat apa yang dilakukan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tersebut, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit mengamankan handphone keduanya untuk dilakukan pengecekan. Didalam handphone saksi HILAL tersebut ditemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan pemesanan / pembelian Narkotika jenis Tembakau Gorila serta ada foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut melalui INSTAGRAM.            Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada saksi HILAL dan terdakwa CHRIESTYO dimanakah barangnya (Narkotika) yang sebelumnya telah mereka ambil, namun saat itu mereka mengaku tidak mengerti barang apa yang dimaksud, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menginterogasi secara lebih intensif terhadap terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL, akhirnya mereka mengakui bahwa benar telah memesan Narkotika jenis Tembakau Gorila yang proses transaksinya secara jatuh alamat di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak. Namun ketika terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL mencari Tembakau Gorila tersebut, tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tersebut, saksi Irvan dan saksi Adit tidak begitu saja mempercayai keterangan mereka saat itu karena sebelumnya saksi Irvan dan saksi Adit melihat yang dilakukan terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL sebelum berhasil diamankan, sehingga saksi Irvan dan saksi Adit terus menanyakan kepada mereka dimanakah Tembakau Gorila tersebut disimpan oleh mereka. Tetapi terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL tetap menjawab bahwa tidak ditemukan Tembakau Gorila pesanan keduanya di tempat sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit kemudian melakukan pencarian Tembakau Gorila tersebut dengan cara menyisir di sekitar tanah kosong tempat dan juga di sepanjang Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal hingga pukul 06.00 Wib., namun tidak berhasil juga ditemukan Tembakau Gorila tersebut. Akhirnya terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL saksi Irvan dan saksi Adit bawa ke kantor Polres Tegal Kota untuk dilakukan test urine guna membuktikan perkataan mereka yang terus mengatakan bahwa tidak pernah memakai / mengkonsumsi / membeli / memesan Tembakau Gorila ataupun Narkotika jenis lainnya sementara sebagian rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain masih terus mencari keberadaan Tembakau Gorila yang terdakwa buang tersebut. Sesampainya di kantor Polres Tegal Kota dan dilakukan test urine akhirnya didapatkan hasil bahwa terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL positif mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Ganja dan Sabu. Akhirnya Petugas Polisi terus mendesak terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL untuk berterus terang kepada Petugas Polisi, dengan adanya hasil test urine mereka tersebut akhirnya terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL bersedia mengakui dengan jujur kepada Petugas Polisi bahwa benar mereka sudah berhasil mendapatkan Tembakau Gorila tersebut namun kemudian terdakwa CHRIESTYO membuang tembakau gorilla tersebut kearah tanah kosong disamping tiang listrik di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan.  Setelah terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL mengakui hal tersebut, kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa kembali terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL menggunakan mobil ke tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan untuk menunjukkan dimanakah Tembakau Gorila tersebut terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL buang. Sekira pukul 09.15 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit sampai di tempat Tembakau Gorila tersebut ditempelkan, saksi Irvan dan saksi Adit sempat menghubungi Ketua RT setempat sebelum mulai mencari Tembakau Gorila yang terdakwa CHRIESTYO buang tersebut, tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat, dan selanjutnya terdakwa CHRIESTYO bersama saksi Irvan dan saksi Adit serta Ketua RT setempat mencari kembali Tembakau Gorila yang sebelumnya terdakwa CHRIESTYO buang tersebut sedangkan saksi HILAL menunggu didalam mobil dengan didampingi rekan saksi Irvan dan saksi Adit yang lain. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit, terdakwa CHRIESTYO dan Ketua RT setempat sampai di tanah kosong didekat tiang listrik, akhirnya terdakwa CHRIESTYO menunjukkan letak 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang tergeletak diatas tanah dibawah semak-semak. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit menyuruh terdakwa CHRIESTYO untuk mengambil 1 (satu) plastik klip tersebut kemudian menunjukkannya dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit dan Ketua RT setempat. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO apakah isi didalam plastik klip tersebut, lalu terdakwa CHRIESTYO menjawab bahwa ““Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa CHRIESTYO kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila tersebut milik saya dan saksi HILAL”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO dimanakah pembungkus Tembakau Gorila tersebut karena dari foto di handphone saksi HILAL Tembakau Gorila tersebut terbungkus dengan kotak bungkus SMARTCHARGER warna orange biru. Akhirnya terdakwa CHRIESTYO juga menunjukkan bungkus tersebut yang sebelumnya sudah dibuang oleh saksi HILAL di seberang jalan diatas tanah. Ketika kami menanyakan kepada terdakwa CHRIESTYO apakah bungkus tersebut adalah pembungkus Tembakau Gorila tersebut, terdakwa CHRIESTYO mengiyakan, saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan kepada terdakwa KRIS apakah 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng, 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya yang sebelumnya sudah diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Adit adalah barang-barang milik terdakwa CHRIESTYO dan saksi HILAL pada saat diamankan. terdakwa CHRIESTYO mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone VIVO V2030 warna biru berikut sim card-nya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jateng dengan Nomor Kartu : 6274511301638542, 1 (satu) buah resi transfer Bank Jateng adalah miliknya, dan untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam berikut sim card-nya adalah milik temannya yang bernama saksi HILAL serta 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2020, dengan No. Pol. : G-3362-AKG, No. Rangka : MH1JM5113LK710641, No. Mesin : JM51E1710388, atas nama ARDHAN ADI YATMA RAHARJO berikut kunci kontak-nya adalah milik anak terdakwa CHRIESTYO  yang dipakai sebagai sarana transportasi untuk mengambil Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang ditemukan oleh petugas pada saat itu dalam penguasaan terdakwa dan saksi Arizal Haifani Hilal Bin Maskuri Bin Sunarto yakni disimpan dengan cara terdakwa membuang paket tembakau Gorilla tersebut di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya dibawah tiang listrik di pinggir jalan tertutup semak-semak tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Hilal.
  • Bahwa Terdakwa Chriestyo Rahardjo Bin Soedarmo dan saksi Arizal Haifani Hilal Bin Maskuri Bin Sunarto dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3195/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,21317 gram tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/29/XI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An CHRIESTYO RAHARDJO Bin SOEDARMO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 7,13 gram (ditimbang berikut plastic klipnya).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya