Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tgl 1.YOGI ARANDA. S.H., M.H.
1.YOGI ARANDA. S.H., M.H.
SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/M.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
2YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

---------Bahwa Terdakwa SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH Zaenal Arifin Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sekira  pukul 12.30 Wib., Terdakwa bertemu dengan Nomor Whatsapp @TEGALAN yang sebelumnya terdakwa telah memesan narkotika dan obat keras seharga Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah)., sesampainya di sekitar tempat pembuangan sampah di samping Makam Mbah Panggung Kota Tegal termasuk Jalan KH. Zaenal Arifin Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Nomor Whatsapp @TEGALAN langsung menyerahkan sebuah paket berisi barang pesanan Terdakwa yang sudah terbungkus lakban coklat kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meletakkan paket tersebut di dashboard sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama saksi Musa, tidak lama berselang datang saksi Irvan dan saksi adtya yang sedang menyamar mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti didalam paket yang terbungkus lakban coklat berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik klip warna hitam berlapis lakban coklat dan 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang  ditemukan oleh petugas yang pada saat itu dalam penguasaan terdakwa yakni disimpan

 

 

 

 

dengan cara terdakwa meletakkan paket tersebut di dashboard sepeda motor yang dikendarainya tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa Terdakwa SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1324/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,74768 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/08/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 25,60 gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Atau

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH Zaenal Arifin Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Aditya sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya, di Jalan KH. Zaenal Arifin Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Irvan dan saksi Aditya bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan di tempat tersebut dari hasil diketahui lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang yaitu di sekitar tempat pembuangan sampah di samping Makam Mbah Panggung Kota Tegal, kegiatan tersebut dilakukan oleh saksi Irvan dan saksi Aditya bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota selama kurang lebih 2 (dua) minggu.  Kemudian pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024  sekitar  jam 12.00 Wib., saksi  Irvan  dan  saksi  Aditya  mendapat informasi ada 2

 

 

 

(dua) orang laki-laki (Terdakwa dan saksi Musa) berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan disekitar tempat pembuangan sampah di samping Makam Mbah Panggung Kota Tegal. Sekitar ±30 menit saksi Irvan dan saksi Aditya melakukan pemantauan di tempat tersebut, saksi Irvan dan saksi Aditya melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal datang menghampiri Terdakwa dan saksi Musa yang sebelumnya menunggu di sekitar tempat pembuangan sampah di samping Makam Mbah Panggung Kota Tegal. Setelah itu terlihat seorang laki-laki yang baru datang langsung menyerahkan sebuah paket berlapis lakban coklat kepada Terdakwa dan meletekkan paket tersebut ke dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan saksi Musa tersebut sehingga membuat saksi Irvan dan saksi Aditya mencurigai  mereka sedang bertransaksi narkotika dan obat-obatan terlarang. Lalu saksi Irvan dan saksi Aditya menghampiri mereka, salah seorang laki-laki yang menyerahkan paket tersebut berhasil melarikan diri sebelum saksi Irvan dan saksi Aditya mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti didalam paket yang terbungkus lakban coklat berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik klip warna hitam berlapis lakban coklat dan 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang ditemukan oleh petugas yang pada saat itu dalam penguasaan terdakwa yakni disimpan dengan cara terdakwa meletakkan paket tersebut di dashboard sepeda motor yang dikendarainya tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik bening berisi irisan tembakau berwarna coklat pekat atau Tembakau Gorila dengan berat 25,60 gram (ditimbang berikut plastik-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1324/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI, berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 4,74768 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tersebut adalah benar mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/08/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SISWANTORO alias AJAY Bin SALBANI dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun tembakau gorilla dengan berat 25,60 gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya