Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 3151/DA/SG/092014 tanggal 01-09-2014.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 3151/DA/SG/092014 tanggal 01-09-2014.
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 85.200.000,-
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan agunan kepada Penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa 1(satu) Unit Mobil Honda Accord CM5 VTIL AT, tahun 2005 dengan No POL G 8342 UP, no Mesin : K24A43801705, no Rangka : MHRCM56405P050099 dengan bukti BPKB No.K-12997580 atas nama Sutrisno dengan alamat Kertayasa Rt.03 Rw.02 Kec. Kramat Kab. Tegal
- Menyatakan kepada PARA TERGUGAT untuk Mengganti atau menambah dengan jaminan yang cukup apabila hasil penjualan agunan berupa 1 Unit Mobil Honda Accord Th 2005 No Pol G 8342 UP tidak mencukupi untuk pelunasan Kredit sesuai pasal 7 ayat 4 Perjanjian Kredit.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |