Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal PT Rajawali Permata Asia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Rajawali Permata Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.764.176,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 32.764.176,29 (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh sembilan sen) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya ; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
 
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, untuk dan atas nama Penggugat, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tegal berkenan untuk mengabulkannya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak