| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;Menyatakan bukti atau kwitansi pembayaran 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH sah dan berharga;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH kepada Penggugat tanpa syarat;Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari keterlambatan jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |