| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan perbuatan TERGGUGAT yang menguasai uang milik PENGGUGAT dengan tipu muslihat, adalah perbuatan melawan hukum.Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT;1. Materil karena hak piutang PENGGUGAT sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh eman juta lima ratus ribu rupiah).
 2. Materil karena pengurusan Gugatan dan menggunakan jasa Kuasa hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT dengan Harta Pribadi PENGGUGAT, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.Menghukum TERGGUGAT membayar biaya yang timbul karena putusan ini. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |