Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2017/PN Tgl 1.Umi Kulsum
2.Abdullah Toya Bawazir
3.Abas Toya Bawazir
1.Zubaedah Binti Toya Bawazir
2.Cholid
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2017/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umi Kulsum
2Abdullah Toya Bawazir
3Abas Toya Bawazir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warjiyantie, SH.Umi Kulsum
2Warjiyantie, SH.Abdullah Toya Bawazir
3Warjiyantie, SH.Abas Toya Bawazir
Tergugat
NoNama
1Zubaedah Binti Toya Bawazir
2Cholid
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Yth: Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Tegal ataupun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memerintahkan jurusita memanggil para pihak yang berperkara menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Tegal untuk diperiksa dan diadili perkaranya dengan kepeutusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal No.08/Pen/Pdt.Eks/2012/PN.Tgl tanggal 21 Maret 2017 tentang perintah melaksanakan eksekusi atas putusan No. 516 Pk/PDT/1998 tanggal 20 Nopember 2002 jo No. 810k/PDT/1997 tanggal 16 Pebruari 1998 jo No. 401/PDT/1996 tanggal 26 September 1996 jo No. 13/Pdt.G/1995/PN.Tgl tanggal 18 Januari 1996 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara No.516 Pk/PDT/1998 tanggal 20 Nopember 2002 jo No. 810k/PDT/1997 tanggal 16 Pebruari 1998 jo No. 401/PDT/1996 tanggal 26 September 1996 jo No. 13/Pdt.G/1995/PN.Tgl tanggal 18 Januari 1996  adalah merupakan putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan – NON EKSEKUTABLE.
  5. Menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas perkara antara Ibu kandung dan anak kandung sebagaimana termaksud dalam perkara a quo yang sudah berlangsung selama 23 (dua puluh tiga) tahun lamanya, maka perkara ini dinyatakan selesai sesuai dengan AZAZ LITIS FINIRI OPORTET bahwa semua perkara harus ada akhirnya.

SUBSIDER :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak