| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RONNY PARLINDUNGAN SIANTURI Bin (alm) HORMAT SIANTURI pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan sebelah barat/sebelum Transmart, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. KARTO (korban meninggal dunia) dengan mengendarai Kendaraan Bermotor Honda CRV Nopol G1326-EJ, dengan No. Rangka : MHRRE38507J701565, No. Mesin : K24Z13901561 tiba di Lapo Tuak daerah Limbangan Wetan, Brebes. Di tempat tersebut ternyata ada saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU. Kemudian terdakwa turun dari mobil ngobrolngobrol bersama saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU sambil minum tuak hingga terdakwa habis sekitar 2 (dua) gelas tuak, sedangkan sdr. KARTO hanya duduk di mobil. Selanjutnya, terdakwa mengajak saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU untuk pergi ke Kota Tegal, karena saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU membawa sepeda motor kemudian saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU menitipkan sepeda motornya dahulu lalu janjian dengan terdakwa bertemu di SPBU Kaligangsa. Selanjutnya, terdakwa yang mengendarai mobil bersama dengan sdr. KARTO menjemput saksi BELPRIN dan saksi NORIS MALAU di SPBU Kaligangsa, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi BELPRIN, saksi NORIS MALAU dan sdr. KARTO menuju arah Kota Tegal, lalu di perjalanan saksi NORIS MALAU menghubungi temannya yakni sdr. WARJOYO (korban meninggal dunia) untuk ikut main bersama saksi NORIS MALAU dan sdr. WARJOYO (korban meninggal dunia) mengiyakan ajakan saksi NORIS MALAU, selanjutnya Mobil CRV yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menjemput sdr. WARJOYO (korban meninggal dunia) di daerah Pesurungan, sesampainya di lokasi tersebut ternyata sdr. WARJOYO (korban meninggal dunia) bersama dengan sdr. JOJO SUHARJO (korban meninggal dunia), kemudian keduanya ikut bersama masuk ke dalam mobil, sehingga di dalam Mobil CRV G1326-EJ dengan nopol: G-1326-EJ yang berkapasitas 5 (lima) tempat duduk tersebut dinaiki/ terdapat 6 (enam) orang di mana 2 (dua) orang duduk di depan dan 4 (empat) orang duduk di belakang. Selanjutnya mobil kembali berjalan menuju ke arah Kota Tegal, kemudian ketika sedang melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa yang dalam pengaruh minuman tuak mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 80 km/jam merasa melihat ada seseorang yang menyeberang kemudian terdakwa membanting setir mobil ke arah kiri tanpa dilakukan pengereman yang mengakibatkan mobil menabrak tembok di sebelah kiri jalan dan mobil terpental ke arah kanan sehingga mengakibatkan tembok mengalami rusak bagian bawah/ gumpil, sedangkan pohon roboh dan Mobil Honda CRV tersebut rusak bagian depan kanan dan kiri, tapi depan kiri paling parah.
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan sdr. JOJO SUHARJO dan sdr. M. WARJOYO meninggal dunia serta sdr. KARTO sesaat setelah kecelakaan mengalami luka berat di kepala mengeluarkan darah (belum meninggal dunia) namun ketika sampai di Rumah Sakit Harapan Anda telah dinyatakan meninggal dunia
- Bahwa dalam bukti rekaman CCTV yang terpasang pada Kantor PJR yang terletak di seberang lokasi kecelakaan diketahui bahwa tidak ada orang yang menyeberang jalan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan tunggal Mobil Honda CRV yang dikendarai oleh terdakwa
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 22/VS/RSUIHA/XII/2025/651332 tanggal 03 Desember 2025 yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama M.W. WARJOYO oleh dr. M Zaenuri S Hidayat, Sp.F.M pada tanggal 06 Oktober 2025 dengan hasil bahwa ditemukan luka memar (hematoma) di dahi kanan atas akibat kekerasan benda tumpul dan di kelopak mata kanan akibat kekerasan benda tumpul, ditemukan luka lecet di lutut kanan akibat kekerasan benda tumpul, ditemukan tanda-tanda cedera kepala berat, dan ditemukan tanda-tanda mati lemas. Kematian tersebut disebabkan akibat kekurangan zat asam (mati lemas) akibat cedera kepala berat.
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 21/VS/RSUIHA/XII/2025/651334 tanggal 05 Desember 2025 yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama JOJO SUHARJO SP, oleh dr. M Zaenuri S Hidayat, Sp.F.M pada tanggal 06 Oktober 2025 dengan hasil bahwa kematian kurang dari dua jam dari pemeriksaan, terdapat luka robek di dahi akibat kekerasan benda tumpul, terdapat luka robek di dagu akibat kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet di bibir akibat kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet di tangan akibat kekerasan benda tumpul, terdapat tanda cedera kepala berat. Kematian tersebut disebabkan akibat cedera kepala berat.
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 20/VS/RSUIHA/XII/2025/651394 tanggal 05 Desember 2025 yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama KARTO, oleh dr. Alvin Ujianto pada tanggal 06 Oktober 2025 dengan hasil bahwa terdapat luka robek di dahi akibat kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet di pelana hidung akibat kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet di dada akibat kekerasan benda tumpul, terdapat tanda cedera kepala berat. Kematian tersebut disebabkan akibat cedera kepala berat.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------ |