Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH SATRIO TRESNAJATI bin SUMARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2521 /M.3.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIO TRESNAJATI bin SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : -----

  • BB- 6930/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11543 gram
  • yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penyelidikan di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal saat itu terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO baru saja mengambil paket narkotika jenis shabu tidak jauh dari Lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO dari atas tanah di tempat terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO berdiri namun sebelumnya berada di dalam genggaman tangannya yang terjatuh saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus kertas warna emas kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER. Selanjutnya dari atas sebuah kursi di lokasi pinggir jalan raya tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO ditangkap ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1S, warna hitam putih, Nomor IMEI 1 : 868252020239750, Nomor IMEI 2 : 868252020239741, Nomor Simcard : 083131517320 milik terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO.
  • Bahwa terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO kemudian mengakui kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal barang bukti 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus kertas warna emas kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER dari Sdr. KABON (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2778/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB- 6930/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11543 gram

yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya