Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
7. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pertama Pemohon yang ada di Akta Kelahiran anak Pemohon, yang tertera atas nama ESSA BIMA PUTRA dengan mengubah menjadi RESTU MUSTOFA KHAMAL sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran 3376-LU29-29102012-0002 tanggal 29 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal, Kartu keluarga nomor 3376010112080004;
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
3. Membebankan biaya menurut hukum;
|