Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. NATA SUHARTA Bin SUROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-933/M.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATA SUHARTA Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.NATA SUHARTA Bin SUROSO
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

---------Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna GG 19 Nomor 50 RT 006 RW 003 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa saksi Adit dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari warga/masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai  sering bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Adit dan saksi Ilham, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama NATA (Terdakwa), dan diketahui tinggal di Jalan Kresna Gg. 19 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar jam 15.15 Wib., saksi Adit dan saksi Ilham melihat ada seorang kurir dari ekspedisi J&T Express yang mengantarkan sebuah barang kerumah Terdakwa, saat itu saksi Adit dan saksi Ilham mencurigai bahwa paket tersebut berisi barang terlarang sehingga saksi Adit dan saksi Ilham langsung berspekulasi untuk masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengetahui isi paket tersebut. Namun ketika saksi Adit dan saksi Ilham masuk kedalam rumah terdakwa, ternyata terdakwa tidak sedang berada dirumah dan yang berada dirumahnya ada istri terdakwa serta sebuah paket yang baru saja diterima istri terdakwa masih utuh diatas meja ruang tamu. Lalu saksi Adit dan saksi Ilham memperkenalkan diri kepada istri terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas  yang menyatakan saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota,  saat  itu  saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan tentang isi paket yang baru saja

 

 

 

diantarkan oleh kurir jasa ekspedisi tersebut namun istri terdakwa mengatakan tidak mengetahui isi paket tersebut karena merupakan pesanan terdakwa. ketika kami menanyakan lagi dimanakah terdakwa saat itu berada, dijawab saat itu sedang bekerja di Pelabuhan Jongor Kota Tegal namun biasanya pulang sebelum Magrib. Akhirnya saksi Adit dan saksi Ilham meminta kepada istri terdakwa untuk kooperatif bersama-sama dengan saksi Adit dan saksi Ilham menunggu terdakwa pulang. Sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna merah dengan No. Pol. : G-5532-TN, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adit dan saksi Ilham juga memperkenalkan diri kami kepada terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa, apakah paket yang sebelumnya diterima oleh istrinya adalah paket miliknya dan terdakwa membenarkannya, saksi Adit dan saksi Ilham juga menanyakan apakah istri terdakwa mengetahui isi paket tersebut, dan terdakwa menjawab istrinya tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut merupakan paket pesanan terdakwa. Ketika saksi Adit dan saksi Ilham mengamankan dan melakukan menggeledah badan kepada terdakwa, saat itu ditemukan ada 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang diakui oleh terdakwa adalah obat TRAMADOL yang sebelumnya beli dari sebuah toko kelontong atau yang biasa disebut Warung ACEH yang beralamat di Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam 14.00 Wib. terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dari 10 (sepuluh) butir tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 6 (enam) butir saja. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket yang sebelumnya telah diterima oleh istrinya, ketika dibuka ternyata isinya adalah 3 (tiga) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol kaca bening yang diakui adalah milik terdakwa yang akan digunakan sebagai alat untuk menghisap / memakai / mengkonsumsi Sabu. saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada dimanakah terdakwa menyimpan Sabu yang akan dikonsumsi / dipakai oleh terdakwa namun saat itu terdakwa mengakui tidak memiliki / menyimpan Sabu karena dirinya belum memesan / membeli Sabu. Namun saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dengan perkataan terdakwa sehingga kemudian saksi Adit dan saksi Ilham melakukan penggeledahan didalam rumah, saat dilakukan penggeledahan di ruang depan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek gas warna merah yang diakui oleh terdakwa adalah alat untuk memakai / mengkonsumsi Sabu sebelumnya.  Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham juga melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dalam penggeledahan tersebut saksi Adit dan saksi Ilham menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi Sabu yang merupakan Sabu sisa bekas pakai yang masih disimpan oleh terdakwa.  Lalu saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Adit dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab “Sabu ini milik saya Pak”.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Sdr. Aziz untuk memesan/membeli sabu sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara mentransfer sejumlah uang tersebut kemudian Sdr. Aziz mentransfer kembali kepada Sdr. Arinda (DPO) namun yang diberikan adalah Sabu paket UGET (kurang dari seperempat gram) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga kemudian Sdr. Arinda mengembalikan uang Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Sdr. Aziz, transaksi pengambilan barang tersebut dilakukan Terdakwa dengan bertemu langsung.
  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,99 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan ada didalam kamar Terdakwa  ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,99 gram (ditimbang berikut plastik-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1955/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/14/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO dengan hasil penimbangan : 7 (tujuh) plastik klip berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan gram) (ditimbang berikut plastik-nya)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Atau

KEDUA :

 

--------- Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna GG 19 Nomor 50 RT 006 RW 003 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Adit dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari warga/masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai  sering bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Adit dan saksi Ilham, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama NATA (Terdakwa), dan diketahui tinggal di Jalan Kresna Gg. 19 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar jam 15.15 Wib., saksi Adit dan saksi Ilham melihat ada seorang kurir dari ekspedisi J&T Express yang mengantarkan sebuah barang kerumah Terdakwa, saat itu saksi Adit dan saksi Ilham mencurigai bahwa paket tersebut berisi barang terlarang sehingga saksi Adit dan saksi Ilham langsung berspekulasi untuk masuk kedalam rumah Terdakwa untuk mengetahui isi paket tersebut. Namun ketika saksi Adit dan saksi Ilham masuk kedalam rumah terdakwa, ternyata terdakwa tidak sedang berada dirumah dan yang berada dirumahnya ada istri terdakwa serta sebuah paket yang baru saja diterima istri terdakwa masih utuh diatas meja ruang tamu. Lalu saksi Adit dan saksi Ilham memperkenalkan diri kepada istri terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas  yang menyatakan saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota, saat itu saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan tentang isi paket yang baru saja diantarkan oleh kurir jasa ekspedisi tersebut namun istri terdakwa mengatakan tidak mengetahui isi paket tersebut karena merupakan pesanan terdakwa. ketika kami menanyakan lagi   dimanakah   terdakwa   saat   itu   berada, dijawab  saat itu sedang bekerja di Pelabuhan

 

 

 

Jongor Kota Tegal namun biasanya pulang sebelum Magrib. Akhirnya saksi Adit dan saksi Ilham meminta kepada istri terdakwa untuk kooperatif bersama-sama dengan saksi Adit dan saksi Ilham menunggu terdakwa pulang. Sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor HONDA PCX warna merah dengan No. Pol. : G-5532-TN, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adit dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adit dan saksi Ilham juga memperkenalkan diri kami kepada terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas saksi Adit dan saksi Ilham adalah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa, apakah paket yang sebelumnya diterima oleh istrinya adalah paket miliknya dan terdakwa membenarkannya, saksi Adit dan saksi Ilham juga menanyakan apakah istri terdakwa mengetahui isi paket tersebut, dan terdakwa menjawab istrinya tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut merupakan paket pesanan terdakwa. Ketika saksi Adit dan saksi Ilham mengamankan dan melakukan menggeledah badan kepada terdakwa, saat itu ditemukan ada 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang diakui oleh terdakwa adalah obat TRAMADOL yang sebelumnya beli dari sebuah toko kelontong atau yang biasa disebut Warung ACEH yang beralamat di Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam 14.00 Wib. terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dari 10 (sepuluh) butir tersebut sudah dikonsumsi sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 6 (enam) butir saja. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket yang sebelumnya telah diterima oleh istrinya, ketika dibuka ternyata isinya adalah 3 (tiga) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol kaca bening yang diakui adalah milik terdakwa yang akan digunakan sebagai alat untuk menghisap / memakai / mengkonsumsi Sabu. saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada dimanakah terdakwa menyimpan Sabu yang akan dikonsumsi / dipakai oleh terdakwa namun saat itu terdakwa mengakui tidak memiliki / menyimpan Sabu karena dirinya belum memesan / membeli Sabu. Namun saksi Adit dan saksi Ilham tidak begitu saja percaya dengan perkataan terdakwa sehingga kemudian saksi Adit dan saksi Ilham melakukan penggeledahan didalam rumah, saat dilakukan penggeledahan di ruang depan rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek gas warna merah yang diakui oleh terdakwa adalah alat untuk memakai / mengkonsumsi Sabu sebelumnya.  Kemudian saksi Adit dan saksi Ilham juga melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dalam penggeledahan tersebut saksi Adit dan saksi Ilham menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi Sabu yang merupakan Sabu sisa bekas pakai yang masih disimpan oleh terdakwa.  Lalu saksi Adit dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Adit dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab “Sabu ini milik saya Pak”.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Sdr. Aziz untuk memesan/membeli sabu sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara mentransfer sejumlah uang tersebut kemudian Sdr. Aziz mentransfer kembali kepada Sdr. Arinda (DPO) namun yang diberikan adalah Sabu paket UGET (kurang dari seperempat gram) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga kemudian Sdr. Arinda mengembalikan uang Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Sdr. Aziz, transaksi pengambilan barang tersebut dilakukan Terdakwa dengan bertemu langsung.
  • Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,99 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disimpan ada didalam kamar Terdakwa  ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa
  • Bahwa Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,99 gram (ditimbang berikut plastik-nya) tersebut adalah benar mengandung Positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1955/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap  pemeriksaan  barang  bukti  secara  kimia forensik atas nama

 

 

 

Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO Nomor Barang Bukti : 1. BB-4206/2024/NNF berupa : 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07946 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/14/V/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa NATA SUHARTA Bin SUROSO dengan hasil penimbangan : 7 (tujuh) plastik klip berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan gram) (ditimbang berikut plastik-nya)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya