| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ROBI JULIANDANI Bin SYAHRONI bersama-sama dengan JONY IMRON Bin MARHAKIM (Berkas penuntutan terpisah), PARADI (Daftar Pencarian Orang), dan SALAMUN (Daftar Pencarian Orang) Pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar jam 08.15 WIB, jam 09.19 WIB, dan jam 09.59 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekitar jam 11.37 WIB dan jam 11.46 WIB atau setidak – tidaknya dalam rentang waktu masih dalam Bulan Maret 2025 bertempat di gerai mesin ATM Bank BJB yang beralamatkan di Jalan Brigjen Katamso No. 39 Kel. Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa ROBI JULIANDANI Bin SYAHRONI bersama-sama dengan JONY IMRON Bin MARHAKIM, PARADI, dan SALAMUN pergi menuju gerai mesin ATM Bank BJB yang beralamatkan di Jalan Brigjen Katamso No. 39 Kel. Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menggunakan mobil dengan Terdakwa sebagai pengemudinya. Adapun tujuannya adalah untuk mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM Bank BJB tanpa seijin pemiliknya. Setibanya di lokasi, Terdakwa, PARADI, SALAMUN dan JONY IMRON membagi tugas. Dimana 2 (dua) orang akan masuk ke dalam ruang mesin ATM Bank BJB dengan tugas yang 1 (satu) mengambil uang dan yang 1 (satu) bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM. Kemudian 1 (satu) orang berjaga – jaga di luar ruang mesin ATM untuk mengawasi lokasi sekitar, dan 1 (satu) orang menunggu di dalam mobil sebagai pengemudi untuk berjaga – jaga, mengantisipasi atau untuk memudahkan ketiga orang yang di luar untuk kabur apabila aksinya diketahui oleh orang lain. Bahwa yang bertugas untuk mengambil uang di mesin ATM bank BJB tersebut adalah JONY IMRON, sedangkan yang bertugas mematikan, menghidupkan saklar listrik mesin ATM dan berjaga – jaga diluar ruangan mesin ATM adalah PARADI dan SALAMUN secara bergantian. Sedangkan Terdakwa bertugas berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi.
Bahwa cara dalam mengambil uang di mesin ATM Bank BJB tersebut dilakukan dengan cara JONY IMRON memasukkan kartu ATM milik PARADI yang sudah disiapkan kemudian memasukkan PINnya. Lalu JONY IMRON seolah – olah akan melakukan penarikan tunai dengan memasukkan nominal yang akan ditarik. Selanjutnya setelah mesin ATM memproses transaksi tarik tunai tersebut dan mesin ATM berbunyi untuk persiapan uang keluar, pada saat mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) terbuka, JONY IMRON menahan / mengganjal mulut atm tersebut menggunakan tangan agar mulut mesin ATM tersebut tetap terbuka. Lalu PARADI atau SALAMUN secara bergantian langsung mematikan saklar listrik mesin ATM. Kemudian JONY IMRON menarik / mengambil uang di dalam mulut mesin ATM menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi dengan memasukkan kawat tersebut ke dalam mulut (tempat keluarnya uang) mesin ATM lalu menarik keluar uangnya. Setelah itu, PARADI atau SALAMUN secara bergantian menyalakan kembali saklar listrik mesin ATM tersebut. Lalu JONY IMRON memastikan saldo di rekening ATM milik PARADI tidak terpotong dan mengulang kembali perbuatan tersebut. Adapun tujuannya melakukan perbuatan tersebut adalah supaya JONY IMRON, PARADI, SALAMUN dan Terdakwa mendapatkan uang akan tetapi saldo yang ada di rekening (kartu ATM) milik PARADI tidak terpotong / terdebet.
Bahwa Terdakwa, JONY IMRON, PARADI dan SALAMUN mengambil uang dengan cara tersebut di atas dilakukan beberapa kali dengan rincian dan peran masing - masing sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 :
- Sekitar jam 06.37 WIB, Bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening kartu ATM milik PARADI tersebut. Namun saat itu saldo rekening pada kartu ATM milik PARADI terpotong. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada ;
- Sekitar jam 07.11 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening kartu ATM milik PARADI tersebut. Namun saat itu saldo rekening pada kartu ATM milik PARADI terpotong. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada;
- Sekitar jam 08.15 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut dan memastikan bahwa saldo di rekening milik PARADI tidak terpotong / tidak berkurang. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada ;
- Sekitar jam 08.25 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut. Namun saldo di rekening milik PARADI terpotong. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada;
- Sekitar jam 09.19 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan SALAMUN. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan SALAMUN yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. PARADI bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut dan memastikan bahwa saldo di rekening milik PARADI tidak terpotong / tidak berkurang. Kemudian Terdakwa mengulang kembali perbuatannya pada;
- Sekitar jam 09.29 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan SALAMUN. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan SALAMUN yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. PARADI bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut. Namun saldo di rekening milik PARADI terpotong. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada ;
- Sekitar jam 09.59 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan SALAMUN. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan SALAMUN yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. PARADI bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut dan memastikan bahwa saldo di rekening milik PARADI tidak terpotong / tidak berkurang. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada ;
- Sekitar jam 10.09 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan SALAMUN. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan SALAMUN yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. PARADI bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut. Namun saldo di rekening milik PARADI terpotong.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 masih di tempat yang yang sama yakni gerai mesin ATM Bank BJB yang beralamatkan di Jalan Brigjen Katamso No. 39 Kel. Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dengan rincian dan peran masing – masing sebagai berikut :
- Sekitar jam 11.37 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut dan memastikan bahwa saldo di rekening milik PARADI tidak terpotong / tidak berkurang. Kemudian JONY IMRON mengulang kembali perbuatannya pada ;
- Sekitar jam 11.46 WIB, bahwa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM adalah JONY IMRON bersama dengan PARADI. Kemudian yang bertugas seolah-olah melakukan transaksi tarik tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), menahan / mengganjal mulut mesin ATM (tempat keluarnya uang) menggunakan tangan dan menarik / mengambil uang menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi adalah JONY IMRON, sedangkan PARADI yang bertugas mematikan dan menghidupkan saklar listrik mesin ATM tersebut. SALAMUN bertugas berjaga – jaga di luar ruangan mesin ATM untuk mengawasi sekitar lokasi dan Terdakwa berjaga – jaga di dalam mobil sebagai pengemudi. Dan setelah berhasil mengambil uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut JONY IMRON melakukan pengecekan saldo rekening di kartu ATM milik PARADI tersebut dan memastikan bahwa saldo di rekening milik PARADI tidak terpotong / tidak berkurang.
Sehingga total semua uang yang berhasil diambil dari mesin ATM Bank BJB tersebut tanpa mengurangi saldo rekening ATM BRI milik PARADI sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, PARADI mengantar Terdakwa dan JONY IMRON ke Terminal Tegal guna kembali ke Tangerang dengan menggunakan bus. Setelah itu, PARADI memberikan uang kepada Terdakwa dan ROBI JULIANDANI masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Bahwa perbuatan JONY IMRON, PARADI, SALAMUN dan Terdakwa dalam hal mengambil uang di gerai mesin ATM Bank BJB dengan cara tersebut di atas tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Bank BJB Cabang Tegal. Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan JONY IMRON, PARADI, dan SALAMUN mengakibatkan Bank BJB Cabang Tegal mengalami kerugian sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya jumlah lain lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------- |