Dakwaan |
Catatan tindak pidana yang didakwakan
---------------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI HADI Bin Alm. ABDUL HADI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 bertempat di dalam Komplek GOR Wisanggeni Tegal Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal ?Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnnya terdakwa berangkat dari rumahnya di tegal dengan membawa tas merk ROKERS SMART dan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol G-2432-KE warna hitam menuju Gor Wisanggeni dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin, sesampainya di depan Gor Wisanggeni terdakwa memarkir sepeda motornya selanjutnya terdakwa masuk kedalam Area Gor , selanjutnya terdakwa melihat ada beberapa tas yang terkumpul milik orang-orang yang sedang latihan basket , selanjutnya terdakwa mendekati tas yang terkumpul milik banyak orang yang sedang latihan basket tersebut setelah keadaan dirasa sepi dan aman terdakwa tanpa seijin pemiliknya menukar tas merk ROKERS SMART milik terdakwa dengan tas milik korban merk FREEDOM POLO warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah HP Blacberry Torch warna putih, dompet merk Bally warna Coklat yang berisi uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), KTP, SIM C, STNK, setelah terdakwa menguasai tas tersebut selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Gor, selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 datang kembali ke Gor dengan berpura-pura menanyakan jadwal Basket , ternyata terdakwa sudah dicurigai sebelumnya sehingga terdakwa langsung dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil tas pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Rizky Febriyanto Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --- |