Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Tgl 1.IRNAWATI,SH
2.IRNAWATI,SH
MOHAMAD FITRA Als ITRA Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/M.3.15/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRNAWATI,SH
2IRNAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FITRA Als ITRA Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO baik secara bersama-sama dan bermufakat ataupun masing-masing dan bertindak sendiri-sendiri dengan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2024 bertempat di rumah Kontrakan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO Jalan Kendari Gg 2 Rt.04 Rw.03 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dengan menggendarai 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No.Pol : G-5027-QQ, Noka:MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153 An. SITI MULYATI milik saksi SLAMET merupakan orang tua dari saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET, berangkat dengan tujuan membeli bahan bangunan, namun didalam perjalanan sekira pukul 14.00 wib saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN mengajak saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET mampir kerumah terdakwa, dimana sebelumnya saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN telah berkomunikasi dengan terdakwa mengatakan hendak bermain kerumah kontrakan terdakwa Jalan Kendari Gg 2 Rt.04 Rw.03 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET, saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN dan terdakwa mengobrol lalu terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO mengatakan semalam terdakwa menunggu MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN untuk memakai/mengkonsumsi sabu namun saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN tidak kunjung datang, karena saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN merasa tidak enak dengan terdakwa, lalu saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN meminjam uang kepada saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa guna membeli sabu, lalu saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO dengan menggunakan 1 (satu) unit HANDPHONE OPPO A54 warna biru miliknya melalui whatsapp menghubungi Sdr. FERDOL dengan maksud memesan/membeli sabu  paket C pesanan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN dan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET, lalu terdakwa disuruh mentransfer untuk pembelian sabu tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FERDOL dengan rekening DANA atas nama FEBY, lalu terdakwa mengatakan untuk mengirim web/gambar/alamat pengambilan sabu sekalian terdakwa keluar untuk mengambil sabu tersebut dan mentransfer uang pembelian sabu melalui BRI Link, lalu Sdr. FERDOL mengirimkan gambar/web/alamat pengambilan sabu tersebut di Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal
  • Bahwa selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No.Pol : G-5027-QQ, Noka :MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153 milik saksi SLAMET terdakwa berangkat awalnya ke BRI Link Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut lalu mengirim bukti transfer ke Sdr. FERDOL kemudian terdakwa menuju kegambar/web/alamat pengambilan sabu yang sebelumnya telah dikirim oleh Sdr. FERDOL dan berhasil mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut tepatnya dibawah gapura gang disemak-semak/rerumputan. Setelah berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang kerumah kontrakannya namun saat melintas di Jalan Dewi Sartika Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Barat Kota Tegal, saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan yang merupakan anggota team Narkoba pihak kepolisian resor tegal kota langsung menghentikan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO dengan cara mencabut kunci sepeda motornya dan langsung mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No.Pol : G-5027-QQ, Noka :MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153 berikut STNK dan kuncinya yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone OPPO A54 warna biru berikut SIM Cardnya milik terdakwa, dan langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO sambil menanyakan dimana barang sabu tersebut disimpan dan terdakwa kooperatif memberitahu sabu tersebut disimpan didalam tas selempang warna hitam yang dibawanya lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan mengecek tas tersebut dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastiknya) dan terdakwa mengakui sabu tersebut milik saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN, terdakwa hanya memesan dan mengambilnya saja, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan menanyakan kepada terdakwa dimanakah saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN berada dan terdakwa memberitahukan ada dirumah kontrakannya di Jalan  Kendari Gg 2 Rt.04 Rw.04 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sedang menunggu terdakwa membawa pesanan sabu tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian,
  • Bahwa selanjutnya saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan terdakwa dan bertemu saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN kemudian menanyakan apakah keduanya yang telah membeli sabu secara bersama-sama dan menyuruh terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO untuk memesan sabu yang telah disita dari terdakwa sebelumnya dan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN mengakui bahwa benar keduanya yang telah memesan sabu tersebut melalui terdakwa seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan iuran/patungan masing-masing sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama oleh saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET, saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN dan terdakwa dirumah kontrakan terdakwa tersebut
  • Bahwa selanjutnya saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi HASYIM AS’ARI dan ditemukan 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,71 gram (ditimbang berikut palstiknya) didalam sebuah kotak plastik dan merupakan sabu sisa pakai milik terdakwa yang nantinya akan terdakwa konsumsi ketika tidak memiliki uang dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver merupakan sisa obat TRAMADOL milik terdakwa yang juga akan dipakai/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru dan 6 (enam) buah sedotan plastik warna putih diatas lantai salah satu kamar yang tidak dipakai terdakwa didalam rumah kontrakannya tersebut, 1 (satu) pak isi plastik klip dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO, saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDINALS JAI BIN SLAMET berikut barang bukti 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y22 warna biru berikut Sim-Cardnya milik saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 30i warna biru berikut Sim Card-nya ikut diamankan dan dibawa ke Polres Tegal Kota guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Polres Tegal Kota terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO mengakui memperoleh/ membeli sabu dari Sdr. FERDOL sejak bulan Mei 2024 hingga  sampai ditangkap kurang lebih 10 (sepuluh) kali, namun seingat terdakwa diantaranya yaitu :
  • Pertama :

Pada bulan Agustus 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak paket PREM (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Kedua :

Pada akhir bulan Agustus 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak paket PREM (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Ketiga :

Pada awal September 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak paket PREM (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Keempat :

Pada bulan September 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak paket PREM (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Kelima :

Pada bulan September 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak paket PREM (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Keenam :

Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL sebanyak PAHE atau Paket Hemat atau Cacing seharga Rp.200.000 (seperempat gram) seharga Rp.300.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa

  • Ketujuh :

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. FERDOL merupakan pesanan/milik saksi MIFTAHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDINALS JAI BIN SLAMET dan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA, kemudian setelah mengambil sabu tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian resor Tegal Kota

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pemerintah/instansi terkait untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal Nomor : Rik/23/IX/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal  tertanggal 17 September 2024 :
  • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram);
  • 6 (enam) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat : 0,71 gram (nol koma tujuh puluh satu gram);

 Dengan catatan  ditimbang berikut plastik klip-nya

  • Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor :T-24/M.315/Enz.1/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang menetapkan status barang sitaan Narkotika dalam perkara atas nama terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO berupa :
  • 1 (satu) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning;
  • 6 (enam) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2693/NNF/2024, tertanggal 25 September 2024, dari barang bukti yang diterima No. Lab:2693/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB-5853/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14103 gram dibungkus tisu dan plastik warna kuning;
  2. BB-5854/2024/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,05268 gram;
  3. BB-5855/2024/NOF sisanya berupa 8 (delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris dan kuning dibungkus tisu dan plastik warna kuning

Barang bukti diatas disita dari terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-5853/2024/NNF dan BB-5854/2024/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-5855/2024/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

------ Perbuatan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------

 

Atau

Kedua :                    

------ Bahwa terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO baik secara bersama-sama dan bermufakat ataupun masing-masing dan bertindak sendiri-sendiri dengan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFKTAHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 17 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan/menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi  ANDY LUKMANA dan rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO tinggal dikontrakan Jalan Kendari Gang 2 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan yang merupakan anggota dari pihak kepolisian resor tegal kota melakukan pemantauan disekitar Kel. Kemandungan Kota Tegal dan melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sendirian sehingga saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan membuntuti namun sempat kehilangan jejak, lalu sekira pukul 14.50 wib salah satu rekan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH melihat terdakwa melintas diJalan Dewi Sartika Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan langsung mengejar terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO dan menghentikan terdakwa dengan cara mencabut kunci sepeda motor yang sedang dipergunakan terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO berikut 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No.Pol : G-5027-QQ, Noka :MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153 berikut STNK dan kuncinya yang dikendarai terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru berikut Sim Card-nya milik terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO sambil menanyakan dimana barang sabu tersebut disimpan dan terdakwa kooperatif memberitahu sabu tersebut disimpan didalam tas selempang warna hitam yang dibawanya lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan mengecek tas tersebut dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastiknya) dan terdakwa mengakui sabu tersebut milik saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN, terdakwa hanya memesan dan mengambilnya saja, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan menanyakan kepada terdakwa dimanakah saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN berada dan terdakwa memberitahukan ada dirumah kontrakannya di Jalan  Kendari Gg 2 Rt.04 Rw.04 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sedang menunggu terdakwa membawa pesanan sabu tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian,
  • Bahwa selanjutnya saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan terdakwa dan bertemu saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN kemudian menanyakan apakah keduanya yang telah membeli sabu secara bersama-sama dan menyuruh terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO untuk memesan sabu yang telah disita dari terdakwa sebelumnya dan saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN mengakui bahwa benar keduanya yang telah memesan sabu tersebut melalui terdakwa seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan iuran/patungan masing-masing sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama oleh saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET, saksi MIFTAKHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDIN dan terdakwa dirumah kontrakan terdakwa tersebut
  • Bahwa selanjutnya saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH dan rekan-rekan melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi HASYIM AS’ARI dan ditemukan 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,71 gram (ditimbang berikut palstiknya) didalam sebuah kotak plastik dan merupakan sabu sisa pakai milik terdakwa yang nantinya akan terdakwa konsumsi ketika tidak memiliki uang dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver merupakan sisa obat TRAMADOL milik terdakwa yang juga akan dipakai/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru dan 6 (enam) buah sedotan plastik warna putih diatas lantai salah satu kamar yang tidak dipakai terdakwa didalam rumah kontrakannya tersebut, 1 (satu) pak isi plastik klip dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO, saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA dan saksi MIFTAHUL FALAH ALS TAUL BIN KHAERUDINALS JAI BIN SLAMET berikut barang bukti 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y22 warna biru berikut Sim-Cardnya milik saksi MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA ALS JAI BIN SLAMET dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 30i warna biru berikut Sim Card-nya ikut diamankan dan dibawa ke Polres Tegal Kota guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pemerintah/instansi terkait untuk memiliki, menguasai, menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal Nomor : Rik/23/IX/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal  tertanggal 17 September 2024 :
  • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram);
  • 6 (enam) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat : 0,71 gram (nol koma tujuh puluh satu gram);

Dengan catatan  ditimbang berikut plastik klip-nya

  • Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor :T-24/M.315/Enz.1/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang menetapkan status barang sitaan Narkotika dalam perkara atas nama terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO berupa :
  • 1 (satu) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning;
  • 6 (enam) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2693/NNF/2024, tertanggal 25 September 2024, dari barang bukti yang diterima No. Lab:2693/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB-5853/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14103 gram dibungkus tisu dan plastik warna kuning;
  2. BB-5854/2024/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,05268 gram;
  3. BB-5855/2024/NOF sisanya berupa 8 (delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris dan kuning dibungkus tisu dan plastik warna kuning

Barang bukti diatas disita dari terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-5853/2024/NNF dan BB-5854/2024/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-5855/2024/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

 

----- Perbuatan terdakwa MOHAMAD FITRA ALS ITRA BIN SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya