| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa FANDY DWI ARIEF PRIYOSO Bin MARSO, pada tanggal dan waktu lupa, dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2024 atau dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) yang beralamat Jl. Raya Maribaya Km 10 No. 99A Desa Maribaya Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa bekerja di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) dengan surat Keterangan Kerja (SKK) No: 285/HRD/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 (kertas), serta Surat Pengangkatan No : 59 217 09 6193/PKWT – HRD/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan jabatan sales CMI dan mendapatkan gaji setiap bulannya.
- Bahwa PT. SDN (Sinarmas Distribusi Nusantara) bergerak dalam bidang distributor makanan (mie merk gaga, sarden merk gaga, larutan penyegar cap badak) dan ATK seperti kertas merk sidu, copy paper, Aone.
- Bahwa Terdakwa sebagai sales di PT. SDN memiliki tugas dan tanggung jawab menawarkan barang-barang sinar mas ke toko-toko, dan melakukan penagihan pembayaran ke toko-toko yang telah melakukan order.
- Bahwa mekanisme ketika ada order dari konsumen yaitu Terdakwa selaku sales datang ke Toko Perdana ketika Toko Perdana akan memesan kemudian Terdakwa akan membuat surat pesanan yang kemudian surat pesanan diberikan kepada bagian admin, selanjutnya admin sales tersebut melakukan input system, input system tersebut akan masuk secara otomatis ke bagian admin traffic dan mencetak surat sales order, terakhir dari admin traffic akan mengeluarkan surat jalan. Surat jalan ini merupakan bukti pengiriman barang yang akan diserahkan kepada pihak toko dengan dibuktikan tanda tangan dan stempel, lalu ketika barang dikirim dan sopir meminta tanda tangan dan stemple kepada pihak toko di surat jalan, surat jalan berwarna kuning diberikan ke toko sebagai bukti bahwa barang telah diterima, sedangkan surat jalan putih dibawa oleh sopir ke kantor dan diberikan kepada pihak admin traffic untuk dilakukan pengecekan selanjutnya dari admin traffic akan menyerahkan ke bagian admin sales, Setelah admin sales menerima surat jalan selanjutnya akan mencetak faktur (billing), kemudian faktur (billing) tersebut akan diberikan kepada admin inkaso atau AR (account rechievable), oleh Admin AR faktur (billing) tersebut akan diarsipkan dan diatur jadwal penagihan sales sesuai rute. Ketika toko sudah lunas faktur (billing) warna putih akan diberikan ke pihak toko sebagai penanda jika toko sudah lunas.
- Bahwa saksi HERMAWAN selaku dari pemilik Toko Perdana menerima lembar berwarna pink yang menandakan tagihan yang telah jatuh tempo, kemudian Terdakwa menagih kepada saksi Hermawan, selanjutnya saksi Hermawan membayar kepada Terdakwa sesuai tagihan tersebut secara tunai sejumlah 166.828.767,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dan Rp 168.210.288,- (seratus enam puluh delapan dua ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), akan tetapi terdakwa sebagai sales (CMI) tidak melakukan pekerjaan sesuai jabatannya sebagaimana mestinya, yang mana uang pelunasan pembayaran dari toko Perdana yang diserahkan dengan total sebesar Rp 335.039.055,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) kepada Terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Sinar Mas Distribusi Nusantara, lalu Terdakwa menyerahkan surat billing berwarna putih kepada PT. SDN yang seolah-olah Toko Perdana belum membayar atas orderan tersebut atau masih mempunyai hutang ke PT. SDN, kemudian Tedakwa memberitahu admin Kepala cabang/ branch manager bahwa Toko Perdana belum melakukan pelunasan kepada PT. SDN.
- Bahwa sesuai dengan hasil audit internal nomor : 24/AT-Opscon/APR/2024 dari tanggal 29 April 2024 sd 04 Mei 2024, kemudian faktur order yang telah menitipkan uang pelunasan pesanan Toko Perdana barang kepada Terdakwa yang kemudian dari uang tersebut Terdakwa tidak setorkan ke PT. SDN dan dapat dijelaskan terdapat 3 (tiga) faktur (billing) tertanggal 27 Februari 2024, 29 Februari 2024 dan 26 Maret 2024, dengan rinciannya sebagai berikut :
|
NO.
|
Tanggal Pengiriman
|
Nomor faktur
|
Produk
|
Jumlah
|
Total Harga
|
|
1.
|
30 Maret 2024
|
9080208998
|
SDU EB E 100
|
10 Karton
|
Rp 6.367.000,-
|
|
|
|
|
SDU EB 58 STM
|
100 Karton
|
Rp 89.904.000,-
|
|
|
|
|
SDU EB 38 HLS
|
50 Karton
|
Rp 41.056.000,-
|
|
|
|
|
SDU EB 38 STM
|
25 Karton
|
Rp 20.528.000,-
|
|
|
Discount (-)
|
Rp 6.314.200,-
|
|
|
PPN 11% (+)
|
Rp 16.669.488,-
|
|
|
Jumlah Total
|
Rp 168.210.288,-
|
|
2.
|
29 Februari 2024
|
9080206079
|
BBO EB 42
|
200 Karton
|
Rp 104.025.600,-
|
|
|
Discount (-)
|
Rp 4.161.024,-
|
|
|
PPN 11% (+)
|
Rp 10.985.103,-
|
|
|
Jumlah Total
|
Rp 110.849.679,-
|
|
|
|
|
|
3.
|
29 Februari 2024
|
9080205832
|
BBO EB 42
|
101 Karton
|
Rp 52.532.928,-
|
|
|
Discount (-)
|
Rp 2.101.317,-
|
|
|
PPN 11% (+)
|
Rp 5.547.477,-
|
|
|
Jumlah Total
|
Rp 55.979.088,-
|
Keterangan :
SDU EB E 100 = Buku tulis merk sinar dunia ini 100 lembar.
SDU EB 58 STM = Buku tulis merk sinar dunia isi 58 lembar.
SDU EB 38 HLS = Buku tulis halus merk sinar dunia isi 38 lembar.
SDU EB 38 STM = Buku tulis matematika merk sinar dunia isi 38 lembar.
BBO EB 42 = Buku tulis merk Big os isi 42 lembar.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan uang setoran toko untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, perusahaan PT. SDN (Sinarmas Distribusi Nusantara) mengalami kerugian sebesar Rp 335.039.055,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 488 KUHP (Undang – Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |