Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Tgl | Dr. UMARUDIN | 1.EPI NURJANAH 2.SORICHI 3.SITI SOPIAH, S.H. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | P R I M A I R : 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang berikhtikad baik; 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas objek perkara yaitu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dan/atau disebut dengan rumah permanen yang terletak di Jalan Puter semula bernomor 57 sekarang bernomor 61, RT. 006 RW. 002, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut : 5. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 13 Juli 2023 sah dan berharga; 6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang dipergunakan sebagai syarat dalam pemecahan semula dari sertipikat hak milik Nomor : 02214/Randugunting menjadi sertipikat hak milik Nomor : 06667 dan sertipikat hak milik Nomor : 06668/Randugunting adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 7. Menyatakan bahwa sertipikat hak milik Nomor 06667 dan sertipikat hak milik Nomor 06668/Randugunting tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum; 9. Memerintakan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan patuh serta melaksanakan amar Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota Tegal; 10. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat baik secara sukarela ataupun jika diperlukan dengan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian dari apa dan siapapun yang saat ini menguasai objek perkara; 11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang disebut dengan obyek perkara yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Puter semula bernomor 57 sekarang bernomor 61, RT. 006 RW. 002, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Puter 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar ganti rugi yang diderita Penggugat tunai dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan rincian : - Akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang telah menerbitkan akta jual beli berakibat Penggugat harus menderita kerugian dengan tidak bisa menguasai objek perkara serta harus mengeluarkan biaya jasa Advokat total adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah); - Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,- (serratus tujuh puluh lima juta rupiah); 13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum berupa, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; S U B S I D A I R : |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |