Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI SUMURPANGGANG 1.MELIA AGUSTINAH
2.WANDI IRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI SUMURPANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MELIA AGUSTINAH
2WANDI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.080.135,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 107007241/3024/10/23 tanggal 13 Oktober 2023; 
 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
 
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 107007241/3024/10/23 tanggal 13 Oktober 2023;
 
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 120.080.135,-;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 120.080.135,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok        Rp.  111.559.824,-
Bunga Berjalan Rp.      8.520.311,-
 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Bukti Kepemikian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4617/Kel Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Taryo suami Sulastri, dengan luas 260 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1241/1993 tanggal 4 Juni 1993, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak