| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Penggugat;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 261 tertanggal 5 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Fathierrahman Ridho, S.H., Notaris di Kabupaten Tegal (Tergugat IV) beserta akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa, yaitu sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 530/Maribaya sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/ Gambar situasi tanggal 10-8-1983, Nomor :m459/VIII/1983, dengan luas + 18150 m2 ( delapan belas ribu seratus limapuluh ribu meter persegi) yang semula terdaftar/tercatat atas nama Agus Budi Satriyo dan Rysma Budi Sekarwangi (Tergugat I dan Tergugat II ) menjadi terdaftar/tercatat atas nama Sri Widyawati, Hidra Davidsan, Muhammad Fazrian dan Fida Annisa (Para Penggugat / ahli waris dari Almarhum Ahmad Tohir).
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan Alat Negara/Kepolisian yang berwenang
- Memerintahkan Tergugat IV agar menyerahkan Asli SHM No.530/Maribaya kepada Para Penggugat atau kuasanya yang berhak bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan alat Negara / Kepolisian yang berwenang.
- Menyatakan Para Penggugat untuk memproses jual beli dan balik nama atas tanah objek sengketa, yang semula terdaftar/tercatat atas nama Agus Budi Satriyo dan Rysma Budi Sekarwangi menjadi terdaftar/tercatat atas nama Sri Widyawati, Hidra Davidsan, Muhammad Fazrian dan Fida Annisa.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal agar memproses jual beli dan balik nama atas tanah dan bangunan objek sengketa, yang semula terdaftar/tercatat atas nama Agus Budi Satriyo dan Rysma Budi Sekarwangi menjadi terdaftar/tercatat atas nama Sri Widyawati, Hidra Davidsan, Muhammad Fazrian dan Fida Annisa (Para Penggugat).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex aquo etbono) |