Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1909I5W8/6072/09/2019 tanggal 19 September 2019;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1909I5W8/6072/09/2019 tanggal 19 September 2019;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 135.492.635,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 135.492.635,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian
Tunggakan Pokok Rp 102.182.994,-(seratus dua juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
Tunggakan Bunga Rp 33.309.641,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empatpuluh satu rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1008/Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama Achmad Faozi,dengan luas 47 m2 berdasarkan Surat Ukur No.171/Pekaumankulon/2004 tanggal 22/04/2004, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |