Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa I MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET dan Terdakwa II MIFTAHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN bersama-sama dengan Sdr. Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah kontrakan Sdr. ITRA di Jalan kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Septrember 2024, sekira pukul 14.00 WIB., terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi datang ke kamar kos/kontrakan Saksi. ITRA di Jalan kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi mengatakan bahwa mereka ingin memakai/mengkonsumsi Sabu bersama-sama dengan saksi ITRA, lalu saksi ITRA mengatakan bahwa apabila hendak memakai / mengkonsumsi Sabu maka saksi ITRA harus memesan / membelinya terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi memberikan uang tunai kepada saksi ITRA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan iuran / patungan antara terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi yaitu masing masing iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). saksi ITRA mengatakan kepada terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi dengan uang tersebut hanya cukup untuk memesan Sabu paket C (seperempat gram) karena saat itu saksi ITRA sedang tidak memegang uang, dan terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi bersedia untuk membeli / memesan Sabu paket C. Kemudian saksi Itra menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan Sabu paket C, setelah itu saksi ITRA disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr, FERDOL (DPO) dengan rekening DANA atas nama FEBY menggunakan sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik orang tua terdakwa I Zaqi untuk mentransfer uang pembelian Sabu melalui BRI Link. saksi ITRA mengatakan kepada Sdr. FERDOL (DPO) untuk mengirim web / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut saksi ITRA keluar untuk mengambil Sabu tersebut dan mentransfer uang pembelian Sabu melalui BRI Link. Sdr. FERDOL (DPO) langsung mengirimkan gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Selanjutnya saksi ITRA pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik terdakwa I Zaqi, dan saksi ITRA berhasil mengambil 1 (satu) paket Sabu tersebut yaitu tepatnya di bawah gapura gang di semak-semak / rerumputan. Setelah berhasil mengambil Sabu tersebut kemudian saksi ITRA bermaksud untuk pulang ke rumah kontrakan saksi ITRA, namun ketika sedang melintas di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tiba-tiba kunci sepeda motor yang dikendarai saksi ITRA diambil dari belakang oleh saksi Irvan dan saksi Andi adalah Petugas Polisi. Setelah itu saksi ITRA langsung diamankan dan ditanyakan oleh saksi Irvan dan saksi Andi tersebut dimanakah barang Narkotika (Sabu) saksi ITRA simpan, saat itu saksi ITRA langsung mengakui bahwa barang tersebut (Sabu) disimpan didalam tas selempang milik saksi ITRA sambil menunjukkan kepada saksi Irvan dan saksi Andi barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA. Tidak lama setelahnya datang beberapa orang laki-laki yang ternyata juga adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota menghampiri saksi ITRA, akhirnya saksi ITRA dimasukkan kedalam mobil. Ketika didalam mobil, saksi ITRA diinterogasi berkaitan dengan milik siapakah Sabu yang ditemukan didalam tas selempangnya tersebut dan saksi ITRA menjawab Sabu tersebut milik terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi saksi Itra hanya memesankan serta mengambilkan saja. Kemudian saksi Irvan dan saksi Andi juga menanyakan kepada saksi ITRA dimanakah terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi berada, kemudian saksi ITRA menjawab bahwa terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi masih menunggu saksi ITRA di rumah kontrakannya di Jalan Kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. saksi Irvan dan saksi Andi juga menanyakan kepada saksi ITRA apakah masih menyimpan Sabu dirumah kontrakannya , namun saat itu saksi ITRA mengatakan bahwa saksi ITRA sudah tidak memiliki Sabu dirumah kontrakannya tetapi saksi Irvan dan saksi Andi tidak begitu saja mempercayai perkataan saksi ITRA. pada saat saksi Irvan dan saksi Andi mengamankan saksi ITRA tersebut, saksi Irvan dan saksi Andi juga ikut mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru berikut SIM Card-nya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik terdakwa Zaqi yang saksi ITRA pakai untuk mengambil Sabu milik terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi tersebut. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi meminta saksi ITRA untuk menunjukkan dimanakah rumah kontrakannya, akhirnya saksi ITRA bersama dengan saksi Irvan dan saksi Andi menuju ke rumah kontrakan saksi ITRA. Sesampainya di rumah kontrakan saksi ITRA tersebut, ternyata terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi masih berada didalam rumah kontrakan saksi ITRA dan menunggu kedatangan saksi ITRA, setelah itu terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi juga ikut diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Andi. lalu saksi Irvan dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi apakah benar mereka yang telah memesan / membeli 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning yang telah saksi ITRA ambil, dan terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi mengakui bahwa benar mereka yang telah memesan / membeli Sabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi iuran / patungan secara tunai sebesar masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi secara bersama-sama didalam rumah kontrakan saksi ITRA. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Andi melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi ITRA tersebut lalu berhasil menemukan 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver yang kemudian saksi ITRA akui juga adalah sisa Sabu miliknya yang saksi ITRA beli sebelumnya dan sisa obat TRAMADOL yang sebelumnya saksi ITRA beli juga. Selain itu saksi Irvan dan saksi Andi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) buah korek gas warna biru dan 6 (enam) buah sedotan plastik warna putih didalam rumah kontrakan saksi ITRA. Saksi Irvan dan saksi Andi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y22 warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa I Zaqi dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 30i warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa II Miftahul
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang mereka beli dengan cara iuran masing-masing sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) paket C melalui saksi Itra yang membantu untuk mengambil sabu tersebut yang pada saat itu disimpan didalam tas selempang saksi Itra adalah milik keduanya terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET dan Terdakwa II MIFTAHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN bersama-sama dengan Sdr. Itra berkas penuntutan terpisah, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2693/NNF/2024 tanggal 25 September 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik yang disita atas nama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto, Nomor Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning, 2. BB-5854/2024/NNF berupa : 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat bersih 0,05268 gram, 3. BB-5855/2024/NNF berupa : 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik atasnama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto Nomor Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning, 2. BB-5854/2024/NNF berupa : 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat bersih 0,05268 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk 3. BB-5855/2024/NNF berupa : 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa barang bukti Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Milik terdakwa I Zaqi dan terdakwa II Miftahul.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/45/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa Zaqi disimpulkan Methamphetamine Positif terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/46/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa Miftahul disimpulkan Methamphetamine Positif terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/23/IX/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika dalam penguasaan Saksi MOHAMAD FITRA Alias ITRA Bin SUNARTO dengan hasil penimbangan 1(satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram) ditimbang dengan plastik klip-nya (Milik terdakwa Terdakwa I MOHAMMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET, dan Terdakwa II MIFTAKHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa I MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET dan Terdakwa II MIFTAHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN bersama-sama dengan Sdr. Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah kontrakan Sdr. ITRA di Jalan kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Septrember 2024, sekira pukul 14.00 WIB., terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi datang ke kamar kos/kontrakan Saksi. ITRA di Jalan kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi mengatakan bahwa mereka ingin memakai/mengkonsumsi Sabu bersama-sama dengan saksi ITRA, lalu saksi ITRA mengatakan bahwa apabila hendak memakai / mengkonsumsi Sabu maka saksi ITRA harus memesan / membelinya terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi memberikan uang tunai kepada saksi ITRA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan iuran / patungan antara terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi yaitu masing masing iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). saksi ITRA mengatakan kepada terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi dengan uang tersebut hanya cukup untuk memesan Sabu paket C (seperempat gram) karena saat itu saksi ITRA sedang tidak memegang uang, dan terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi bersedia untuk membeli / memesan Sabu paket C. Kemudian saksi Itra menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan Sabu paket C, setelah itu saksi ITRA disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr, FERDOL (DPO) dengan rekening DANA atas nama FEBY menggunakan sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik orang tua terdakwa I Zaqi untuk mentransfer uang pembelian Sabu melalui BRI Link. saksi ITRA mengatakan kepada Sdr. FERDOL (DPO) untuk mengirim web / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut saksi ITRA keluar untuk mengambil Sabu tersebut dan mentransfer uang pembelian Sabu melalui BRI Link. Sdr. FERDOL (DPO) langsung mengirimkan gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Selanjutnya saksi ITRA pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik terdakwa I Zaqi, dan saksi ITRA berhasil mengambil 1 (satu) paket Sabu tersebut yaitu tepatnya di bawah gapura gang di semak-semak / rerumputan. Setelah berhasil mengambil Sabu tersebut kemudian saksi ITRA bermaksud untuk pulang ke rumah kontrakan saksi ITRA, namun ketika sedang melintas di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tiba-tiba kunci sepeda motor yang dikendarai saksi ITRA diambil dari belakang oleh saksi Irvan dan saksi Andi adalah Petugas Polisi. Setelah itu saksi ITRA langsung diamankan dan ditanyakan oleh saksi Irvan dan saksi Andi tersebut dimanakah barang Narkotika (Sabu) saksi ITRA simpan, saat itu saksi ITRA langsung mengakui bahwa barang tersebut (Sabu) disimpan didalam tas selempang milik saksi ITRA sambil menunjukkan kepada saksi Irvan dan saksi Andi barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA. Tidak lama setelahnya datang beberapa orang laki-laki yang ternyata juga adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota menghampiri saksi ITRA, akhirnya saksi ITRA dimasukkan kedalam mobil. Ketika didalam mobil, saksi ITRA diinterogasi berkaitan dengan milik siapakah Sabu yang ditemukan didalam tas selempangnya tersebut dan saksi ITRA menjawab Sabu tersebut milik terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi saksi Itra hanya memesankan serta mengambilkan saja. Kemudian saksi Irvan dan saksi Andi juga menanyakan kepada saksi ITRA dimanakah terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi berada, kemudian saksi ITRA menjawab bahwa terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi masih menunggu saksi ITRA di rumah kontrakannya di Jalan Kendari Gg. 2 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. saksi Irvan dan saksi Andi juga menanyakan kepada saksi ITRA apakah masih menyimpan Sabu dirumah kontrakannya , namun saat itu saksi ITRA mengatakan bahwa saksi ITRA sudah tidak memiliki Sabu dirumah kontrakannya tetapi saksi Irvan dan saksi Andi tidak begitu saja mempercayai perkataan saksi ITRA. pada saat saksi Irvan dan saksi Andi mengamankan saksi ITRA tersebut, saksi Irvan dan saksi Andi juga ikut mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru berikut SIM Card-nya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-5027-QQ, Noka : MH1JM4118MK687742, Nosin : JM41E1687153, atas nama SITI MULYATI berikut STNK dan kunci kontak-nya milik terdakwa Zaqi yang saksi ITRA pakai untuk mengambil Sabu milik terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi tersebut. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andi meminta saksi ITRA untuk menunjukkan dimanakah rumah kontrakannya, akhirnya saksi ITRA bersama dengan saksi Irvan dan saksi Andi menuju ke rumah kontrakan saksi ITRA. Sesampainya di rumah kontrakan saksi ITRA tersebut, ternyata terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi masih berada didalam rumah kontrakan saksi ITRA dan menunggu kedatangan saksi ITRA, setelah itu terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi juga ikut diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Andi. lalu saksi Irvan dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi apakah benar mereka yang telah memesan / membeli 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning yang telah saksi ITRA ambil, dan terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi mengakui bahwa benar mereka yang telah memesan / membeli Sabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi iuran / patungan secara tunai sebesar masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi secara bersama-sama didalam rumah kontrakan saksi ITRA. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Andi melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi ITRA tersebut lalu berhasil menemukan 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,71 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver yang kemudian saksi ITRA akui juga adalah sisa Sabu miliknya yang saksi ITRA beli sebelumnya dan sisa obat TRAMADOL yang sebelumnya saksi ITRA beli juga. Selain itu saksi Irvan dan saksi Andi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) buah korek gas warna biru dan 6 (enam) buah sedotan plastik warna putih didalam rumah kontrakan saksi ITRA. Saksi Irvan dan saksi Andi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y22 warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa I Zaqi dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 30i warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa II Miftahul.
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA yang ditemukan saksi Irvan dan saksi Andi pada saat mengamankan saksi Itra adalah milik terdakwa I Zaqi dan terdakwa II Miftahul yang memberikan uang tunai kepada saksi ITRA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan iuran / patungan antara terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi yaitu masing masing iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). saksi ITRA mengatakan kepada terdakwa II Miftahul dan terdakwa I Zaqi dengan uang tersebut hanya cukup untuk memesan Sabu paket C (seperempat gram).
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang mereka beli dengan cara iuran masing-masing sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) paket C melalui saksi Itra yang membantu untuk mengambil sabu tersebut yang pada saat itu disimpan didalam tas selempang saksi Itra adalah milik keduanya terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I MOCHAMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET dan Terdakwa II MIFTAHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN bersama-sama dengan Sdr. Itra berkas penuntutan terpisah, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus tissue dan plastik warna kuning didalam tas selempang milik saksi ITRA yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2693/NNF/2024 tanggal 25 September 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik yang disita atas nama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto, Nomor Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning, 2. BB-5854/2024/NNF berupa : 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat bersih 0,05268 gram, 3. BB-5855/2024/NNF berupa : 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik atasnama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto Nomor Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning, 2. BB-5854/2024/NNF berupa : 6 (enam) plastik klip berisi Sabu dengan total berat bersih 0,05268 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Mohammad Fitra alias Itra Bin Sunarto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk 3. BB-5855/2024/NNF berupa : 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa barang bukti Barang Bukti : 1. BB-5853/2024/NNF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,14103 gram terbungkus tissue dan plastik warna kuning Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Milik terdakwa I Zaqi dan terdakwa II Miftahul.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/45/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa Zaqi disimpulkan Methamphetamine Positif terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/46/X/2024/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa Miftahul disimpulkan Methamphetamine Positif terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/23/IX/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika dalam penguasaan Saksi MOHAMAD FITRA Alias ITRA Bin SUNARTO dengan hasil penimbangan 1(satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram) ditimbang dengan plastik klip-nya (Milik terdakwa Terdakwa I MOHAMMAD ZAQI ZAKARIA alias JAI Bin SLAMET, dan Terdakwa II MIFTAKHUL FALAH alias TAUL Bin KHAERUDIN).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |