Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. RIYANTO alias KICLI Bin CASMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-141/M.3.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO alias KICLI Bin CASMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin, S.H.RIYANTO alias KICLI Bin CASMADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa RIYANTO Alias KICLI Bin CASMADI pada Hari Selasa, tanggal 18 November Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat  di Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamtan Tegal Barat, Kota Tegal dan pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya II Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya  melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya pada Jalan Bawal, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa kenal yang bernama sdr. BOCOR dengan maksud terdakwa ingin meminta kiriman sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. BOCOR (DPO) meminta terdakwa pergi untuk menemui sdr. DADANG yang merupakan orang kepercayaan sdr. BOCOR untuk mengambil sabu tersebut pada Jalan Raya II Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, tepatnya berada di sebelah batu pinggir jalan. Setelah sdr. DADANG menunjukkan letak sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa telah berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya lalu membagi sabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket C (seperempat gram), kemudian terdakwa menyebar sabu yang sudah di bagi ke beberapa tempat sesuai titik yang diberikan oleh sdr. BOCOR yang nantinya akan diambil oleh pemesan/ pembelinya. Kemudian pada tanggal 18 November Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu paket C dengan berat bersih 0,16 gram yang terdakwa jual kepada sdr. ALING (DPO) di depan SMP 13 Kota Tegal tetapi belum sempat sabu tersebut terdakwa berikan kepada sdr. ALING, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota. Setelah itu Petugas Polisi langsung melakukan pengecekan handphone terdakwa kemudian ketika Petugas Polisi melakukan pengecekan handphone milik terdakwa terdapat pesan dari sdr. BOCOR yang berisi web/gambar/alamat pengambilan sabu yang terdakwa pesan sebelumnya, kemudian terdakwa bersama Petugas Polisi menuju web/gambar/alamat yang dikirim oleh sdr. BOCOR di Jalan Raya II Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal tepatnya berada di sebelah jembatan kecil pinggir jalan, sesampainya disana ditemukan sebuah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,06 gram (lima koma nol enam gram) dimana narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bagi menjadi beberapa paket B (setengah gram) dan paket C (seperempat gram) kemudian paket-paket sabut tersebut akan terdakwa letakkan di titik-titik sesuai arahan dari sdr. BOCOR, yang nantinya paket-peket tersebut diambil oleh pembeli dan sebegaian akan terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa setiap terdakwa mendapat kiriman sabu dari sdr. BOCOR dan berhasil menyebar sabu tersebut ke beberapa titik maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setiap terdakwa menjual sabu dari pemesan tapi tidak ada perintah dari sdr. BOCOR maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari sdr. BOCOR terdakwa membayarkan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa pecah/ bagi menjadi 5 (lima) paket C (seperempat gram) narkotika jenis sabu yang masing-masing terdakwa jual atau edarkan Kembali kepada pembeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap paketnya, kemudian unutk narkotika jenis sabu paket B (setengah gram) terdakwa menjual sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupih).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:3716/NNF/2025, tanggal 22 November 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka RIYANTO Alias KICLI Bin CASMADI yaitu:
  1. Barang bukti: BB - 9371/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,11341 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 9371/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10266 gram.
  2. Barang bukti: BB – 9372/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 5,04050 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 9372/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,03124 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RIYANTO Alias KICLI Bin CASMADI pada Hari Selasa, tanggal 18 November Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat  di Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamtan Tegal Barat, Kota Tegal dan pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya II Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi FIRMAN DANNY PUTRA PRATAMA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari Selasa 18 November 2025 sekira pukul 19.45 WIB Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN melihat terdakwa melintas sendirian dan dicurigai hendak bertransaksi  Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN mengikuti terdakwa sampai terdakwa berhenti di samping SMP Negeri 13 Kota Tegal tepatnya di pinggir Jalan Sipelem Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dari kecurigaan Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN dimana terdakwa sedang menghubungi seseorang dan hendak bertransaksi Narkotika di tempat tersebut, untuk memastikan kecurigaan Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah potongan sedotan warna merah dari dalam saku celana serta Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN menyuruh membuka isi dari potongan sedotan tersebut di hadapan Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN lalu potongan sedotan berwarna merah tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor: Rik/ 49/ XI/ 2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 18 November 2025). Setelah itu Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN juga melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO 1938 warna hitam dengan No. Imei 1 : 867874057973778 No. Imei 2 : 867874057973760 berikut SIM Card-nya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna merah hitam dengan No. Pol. terpasang : G-4046-SN, No. Rangka : MH1JM3135LK675056, No. Mesin : JM31E-3672383, berikut kunci kontaknya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Tegal Kota ditemukan petunjuk dari handphone terdakwa yang berisi gambar/ foto/ alamat/ web pengambilan sabu yang terlrtak di Jalan Raya II Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dari seseorang yang diberi nama BOS ARAB 1, lalu Saksi ADITYA dan Saksi FIRMAN membawa terdakwa menuju ke alamat sesuai petunjuk di handphone terdakwa, sesampainya di tempat tersebut tepatnya di pinggir Jalan Raya II Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal terdakwa menemukan sebuah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi sabu dengan berat bersih 5,06 gram (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor: Rik/ 49/ XI/ 2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 18 November 2025).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram dan 5,06 gram yang diamankan dari terdakwa tersebut diperoleh / didapatkan terdakwa dari sdr. BOCOR.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:3716/NNF/2025, tanggal 22 November 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka RIYANTO yaitu:
  1. Barang bukti: BB - 9371/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,11341 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 9371/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10266 gram.
  2. Barang bukti: BB – 9372/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 5,04050 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 9372/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,03124 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya