Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. MOH. ARDI MAULANA alias KENTUNG Bin SAHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/M.3.15/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARDI MAULANA alias KENTUNG Bin SAHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOH. ARDI MAULANA alias KENTUNG bin SAHURI pada Hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di depan Kantor TIKI Express, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada Hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 terdakwa menghubungi seseorang yang dalam Handphone milik terdakwa diberi nama ALEX CAKUNG melalui WhatsApp untuk membeli obatobatan berupa TRAMADOL sebanyak 5 (Lima) box atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 box atau 100 (seratus) butir obat TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), jadi totalnya Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 22.000,- sehingga total terdakwa membayar sebesar Rp. 1.032.000,- (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 758001020965530 atas nama SAEPUL H. melalui aplikasi DANA kepada Sdr. ALEX CAKUNG, kemudian setelah membayarkan bukti transfer tersebut dikirimkan kepada Sdr. ALEX CAKUNG, Selanjutnya, sekitar pukul 17.40 Wib., Sdr. ALEX CAKUNG mengirimkan foto resi pengiriman obat pesanan terdakwa tersebut yaitu melalui jasa expedisi TIKI dengan nama penerima FARIZ NOVALDY alamat Desa Tegalglagah Rt. 06 Rw. 12 Kec. Bulakamba Kab. Brebes, nomor telepon +62 858-6768-8384 dengan Nomor Resi : 660083466086 yang mana nama dan alamat tersebut adalah nama dan alamat samaran terdakwa, sedangkan nomor telepon tersebut adalah nomor telepon terdakwa sendiri. Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 Wib., terdakwa mendapatkan pesan dari Pihak TIKI bahwa paket milik terdakwa sudah sampai di TIKI Express Tegal sambil memberitahukan agar terdakwa mengambil sendiri paket tersebut di TIKI Express Tegal dikarenakan kurir yang akan mengantarkan paket tersebut tidak berangkat, kemudian terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, sekira pukul 08.00 Wib., setelah selesai bekerja, terdakwa mengajak saksi GLEN mengambil paket berisi obatobatan pesanan terdakwa tersebut di TIKI Express Tegal, dan saksi GLEN mengiyakan ajakan terdakwa, lalu keduanya berangkat menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam No. Pol : G-6075-BOG, Noka : MH1JM912XNK519866, Nosin : JM91E2518265, atas nama GLENNY ROSENA WIDJAYA milik saksi GLEN menuju ke TIKI Express Kota Tegal, lalu Terdakwa dan saksi GLEN sampai di sekitar TIKI Express sekira pukul 09.00 Wib, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam kantor TIKI Express Tegal, sedangkan saksi GLEN berada di seberang TIKI Express di sekitar depan Masjid Asrama Polisi menunggu terdakwa. Setelah berhasil mengambil paket berisi obat milik terdakwa tersebut, terdakwa keluar dari kantor TIKI Express Tegal, ketika baru saja membuka pintu untuk keluar dari Kantor TIKI Express, tiba-tiba terdakwa langsung  diamankan oleh Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota Tegal, sedangkan saksi GLEN yang berada di seberang juga sudah diamankan oleh Petugas Polisi yang lainnya. Kemudian setelah terdakwa diamankan, terdakwa disuruh petugas kepolisian untuk membuka paket yang dibawa oleh terdakwa tersebut, setelah paket tersebut dibuka isinya adalah 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver dan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg yang merupakan obat pesanan terdakwa kepada Sdr. ALEX CAKUNG yang beralamat di Jakarta dengan harga Rp. 1.032.000, (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah) yang kemudian dikirimkan melalui jasa expedisi TIKI Express kepada terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2934/NPF/2024, tanggal 17 Oktober 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MOH. ARDI MAULANA alias KENTUNG bin SAHURI dengan hasil:
  1. BB – 6356/2024/ NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg adalah POSITIF mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 9 (sembilan) butir tablet

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya