Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat yang telah menuduh Penggugat dan Turut Tergugat berbuat zina tanpa dasar hukum dan tanpa klarifikasi kebenarannya, yang dituangkan dalam surat teguran (somasi) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Penggugat menderita kerugian immateriil, yang dinilai dengan uang sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |