| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Tgl | Febriyanti | 1.Isnaeni binti Sumaeri 2.Rocky Sutarjo Bin Edi 3.Rizky Sutarjo Bin Edi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Tgl | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
5.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 574 atas Nama : Tjioe Bwee Giok alias Betty, Tanah Bekas Yasan seluas ± 217 m2 (dua ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; 5.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 573 atas Nama : Tjioe Bwee Giok alias Betty, Tanah Bekas Hak Yasan seluas ± 212 m2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; 5.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 956 atas Nama : Bety, Tanah darat terdapat bangunan rumah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; 5.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 70 atas Nama : Betty, seluas ± 665 m2 (enam ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; 5.5. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 181 atas Nama : Betty, keadaan tanah : sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal seluas ± 835 m2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; 5.6. Sebidang Tanah Hak Yasan C Nomor : 889, Persil 2, Kelas D.1/Kramat yang terletak di Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan luas 510 m2 (lima ratus sepuluh meter persegi). Adalah objek yang diwasiatkan oleh Pemberi Hibah Wasiat kepada Penggugat berdasarkan Surat Wasiat tersebut;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
