Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama INA yang lahir di Serang pada tanggal 12-08-1987 menjadi KUSMAENAH yang lahir lahir di Indramayu tanggal 30-12-1986, sebagaimana tertulis dalam Buku Nikah, Kartu Keluarga, BPJS dan Akta Lahir Anak pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara (PRODEO);
|