Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-311/M.3.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

                     Bahwa terdakwa  Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi  Pada hari Jumat  tanggal 20 Oktober 2023   sekira pukul 17.30 Wib   atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di rumah saksi Ardiyanto di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena  tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                  Bahwa  pada bulan April 2023 saksi Ardiyanto dan istrinya yang bernama saksi Nur Istiqomah membeli mobil 1 (satu) unit Kbm Suzuki All New Ertiga Hybrid GX AT No.Pol : G-1854-LE, Warna Snow White, Tahun 2023, Nomor Rangka : MHYANC32SPJ101533, Nomor Mesin : K15BT1521704, atas nama STNK : NUR ISTIQOMAH, alamat Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal melalui leasing PT. Mandiri Tunas Finance cabang Tegal. Setelah mobil tersebut diatas sudah di rumah saksi Ardiyanto, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto untuk meminjam mobil  tersebut dengan alasan akan membawa carteran ke bandara Soekarno Hatta, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil  tersebut kepada terdakwa. Setelah mobil tersebut sudah dibawa terdakwa  untuk membawa carteran selama 2 ( dua ) hari, terdakwa mengembalikan

 

       mobil kepada saksi Ardiyanto dan tidak memberikan uang setoran mobil seperti yang terdakwa janjikan. Kemudian berselang 2 ( dua ) hari terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ardiyanto dan akan meminjam mobil lagi dengan alasan ada carteran ke Muara Angke Jakarta Utara, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil  tersebut kepada terdakwa Setelah 2 ( dua ) hari mobil terdakwa pinjam untuk mengantar  ke Muara Angke,  terdakwa mengembalikan mobilnya kepada saksi Ardiyanto dan terdakwa tidak memberikan uang setoran dengan alasan karena yang diantar belum bayar sehingga uang setorannya belum genap. Kemudian pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto dan mengatakan “Ketimbang mobil menganggur di rumah, mobil  dibawa untuk Gocar sambil menunggu uang setorannya penuh/lengkap”. Selanjutnya saksi Ardiyanto menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya setelah mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa selanjutnya oleh terdakwa  digadaikan kepada saksi Nur Hadi sebesar Rp. 25.000.000 tanpa ijin dari saksi Ardiyanto  dan uang tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.  Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi  Ardiyanto akan tetapi tidak diangkat telponnya. Selanjutnya saksi Ardiyanto berusaha untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ardiyanto  menanyakan perihal mobilnya yang terdakwa pinjam tersebut  lalu  terdakwa tidak memberitahukan keberadaan mobilnya bahkan terdakwa beralasan bahwa mobilnya sedang dipinjam oleh pengurus kapal. Setelah terdakwa didesak oleh saksi Ardiyanto akhirnya terdakwa mengatakan bahwa mobilnya sudah gadaikan kepada saksi Nurhadi  dan  terdakwa langsung pergi berangkat berlayar, yang pada akhirnya pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ardiyanto di pelabuhan Muara Angke sesaat setelah terdakwa baru turun dari kapal dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

                  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ardiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

   Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.

                                             

      ATAU

 

      KEDUA :

 

                     Bahwa terdakwa  Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi  Pada hari Jumat  tanggal 20 Oktober 2023   sekira pukul 17.30 Wib   atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam  tahun 2023  di rumah  saksi Ardiyanto di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                     Bahwa  pada bulan April 2023 saksi Ardiyanto dan istrinya yang bernama saksi Nur Istiqomah telah membeli mobil 1 (satu) unit Kbm Suzuki All New Ertiga Hybrid GX AT No.Pol : G-1854-LE, Warna Snow White, Tahun 2023, Nomor Rangka : MHYANC32SPJ101533, Nomor Mesin : K15BT1521704, atas nama STNK : Nur Istiqomah alamat Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal melalui leasing PT. Mandiri Tunas Finance cabang Tegal. Setelah mobil berada di rumah saksi Ardiyanto, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto untuk meminjam mobil  tersebut dengan alasan akan membawa carteran ke bandara Soekarno Hatta, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil  tersebut kepada terdakwa. Setelah mobil tersebut sudah dikuasai terdakwa  untuk membawa carteran selama 2 ( dua ) hari, terdakwa mengembalikan mobil kepada saksi Ardiyanto dan tidak memberikan uang setoran mobil seperti yang terdakwa janjikan. Kemudian berselang 2 ( dua ) hari terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ardiyanto  dan akan meminjam mobil lagi dengan alasan ada carteran ke Muara Angke Jakarta Utara, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil  tersebut kepada terdakwa Setelah 2 ( dua ) hari mobil terdakwa pinjam untuk mengantar carteran ke Muara Angke, terdakwa mengembalikan mobilnya kepada saksi Ardiyanto  dan terdakwa tidak memberikan uang setoran dengan alasan karena  yang diantar belum bayar sehingga uang setorannya belum genap. Kemudian pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa yang membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya mempunyai niat untuk meminjam mobil milik saksi Ardiyanto  yang nantinya akan terdakwa gadaikan  dengan sejumlah uang, yang selanjutnya   terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto  dan mengatakan “Ketimbang mobil menganggur di rumah, mobil  dibawa untuk Gocar sambil menunggu uang setorannya penuh/lengkap”. Selanjutnya saksi Ardiyanto menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa, setelah mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa selanjutnya oleh terdakwa  digadaikan kepada saksi Nur Hadi sebesar Rp. 25.000.000 tanpa ijin dari saksi Ardiyanto  dan uang tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Ardiyanto akan tetapi tidak  diangkat telponnya. selanjutnya saksi Ardiyanto berusaha untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ardiyanto menanyakan perihal mobilnya yang terdakwa pinjam tersebut  terdakwa tidak memberitahukan keberadaan mobilnya bahkan terdakwa beralasan bahwa mobilnya sedang dipinjam oleh pengurus kapal,  setelah terdakwa didesak oleh saksi Ardiyanto , akhirnya terdakwa mengatakan bahwa mobilnya sudah   digadaikan kepada saksi Nurhadi  lalu terdakwa pergi berangkat berlayar, yang akhirnya pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ardiyanto di pelabuhan Muara Angke sesaat setelah terdakwa baru turun dari kapal dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ardiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).                                                  

 

 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya