Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-311/M.3.15/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di rumah saksi Ardiyanto di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan April 2023 saksi Ardiyanto dan istrinya yang bernama saksi Nur Istiqomah membeli mobil 1 (satu) unit Kbm Suzuki All New Ertiga Hybrid GX AT No.Pol : G-1854-LE, Warna Snow White, Tahun 2023, Nomor Rangka : MHYANC32SPJ101533, Nomor Mesin : K15BT1521704, atas nama STNK : NUR ISTIQOMAH, alamat Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal melalui leasing PT. Mandiri Tunas Finance cabang Tegal. Setelah mobil tersebut diatas sudah di rumah saksi Ardiyanto, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan membawa carteran ke bandara Soekarno Hatta, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah mobil tersebut sudah dibawa terdakwa untuk membawa carteran selama 2 ( dua ) hari, terdakwa mengembalikan
mobil kepada saksi Ardiyanto dan tidak memberikan uang setoran mobil seperti yang terdakwa janjikan. Kemudian berselang 2 ( dua ) hari terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ardiyanto dan akan meminjam mobil lagi dengan alasan ada carteran ke Muara Angke Jakarta Utara, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil tersebut kepada terdakwa Setelah 2 ( dua ) hari mobil terdakwa pinjam untuk mengantar ke Muara Angke, terdakwa mengembalikan mobilnya kepada saksi Ardiyanto dan terdakwa tidak memberikan uang setoran dengan alasan karena yang diantar belum bayar sehingga uang setorannya belum genap. Kemudian pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto dan mengatakan “Ketimbang mobil menganggur di rumah, mobil dibawa untuk Gocar sambil menunggu uang setorannya penuh/lengkap”. Selanjutnya saksi Ardiyanto menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya setelah mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa selanjutnya oleh terdakwa digadaikan kepada saksi Nur Hadi sebesar Rp. 25.000.000 tanpa ijin dari saksi Ardiyanto dan uang tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Ardiyanto akan tetapi tidak diangkat telponnya. Selanjutnya saksi Ardiyanto berusaha untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ardiyanto menanyakan perihal mobilnya yang terdakwa pinjam tersebut lalu terdakwa tidak memberitahukan keberadaan mobilnya bahkan terdakwa beralasan bahwa mobilnya sedang dipinjam oleh pengurus kapal. Setelah terdakwa didesak oleh saksi Ardiyanto akhirnya terdakwa mengatakan bahwa mobilnya sudah gadaikan kepada saksi Nurhadi dan terdakwa langsung pergi berangkat berlayar, yang pada akhirnya pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ardiyanto di pelabuhan Muara Angke sesaat setelah terdakwa baru turun dari kapal dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ardiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah). Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Muchammad Miftachuddin bin Nafiin Mazhudi Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di rumah saksi Ardiyanto di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan April 2023 saksi Ardiyanto dan istrinya yang bernama saksi Nur Istiqomah telah membeli mobil 1 (satu) unit Kbm Suzuki All New Ertiga Hybrid GX AT No.Pol : G-1854-LE, Warna Snow White, Tahun 2023, Nomor Rangka : MHYANC32SPJ101533, Nomor Mesin : K15BT1521704, atas nama STNK : Nur Istiqomah alamat Jl. Otto Iskandardinata Gg. Merak Rt. 001 / Rw. 001 Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal melalui leasing PT. Mandiri Tunas Finance cabang Tegal. Setelah mobil berada di rumah saksi Ardiyanto, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan membawa carteran ke bandara Soekarno Hatta, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah mobil tersebut sudah dikuasai terdakwa untuk membawa carteran selama 2 ( dua ) hari, terdakwa mengembalikan mobil kepada saksi Ardiyanto dan tidak memberikan uang setoran mobil seperti yang terdakwa janjikan. Kemudian berselang 2 ( dua ) hari terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ardiyanto dan akan meminjam mobil lagi dengan alasan ada carteran ke Muara Angke Jakarta Utara, sehingga saksi Ardiyanto meminjamkan mobil tersebut kepada terdakwa Setelah 2 ( dua ) hari mobil terdakwa pinjam untuk mengantar carteran ke Muara Angke, terdakwa mengembalikan mobilnya kepada saksi Ardiyanto dan terdakwa tidak memberikan uang setoran dengan alasan karena yang diantar belum bayar sehingga uang setorannya belum genap. Kemudian pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa yang membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya mempunyai niat untuk meminjam mobil milik saksi Ardiyanto yang nantinya akan terdakwa gadaikan dengan sejumlah uang, yang selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ardiyanto dan mengatakan “Ketimbang mobil menganggur di rumah, mobil dibawa untuk Gocar sambil menunggu uang setorannya penuh/lengkap”. Selanjutnya saksi Ardiyanto menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa, setelah mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa selanjutnya oleh terdakwa digadaikan kepada saksi Nur Hadi sebesar Rp. 25.000.000 tanpa ijin dari saksi Ardiyanto dan uang tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Ardiyanto akan tetapi tidak diangkat telponnya. selanjutnya saksi Ardiyanto berusaha untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ardiyanto menanyakan perihal mobilnya yang terdakwa pinjam tersebut terdakwa tidak memberitahukan keberadaan mobilnya bahkan terdakwa beralasan bahwa mobilnya sedang dipinjam oleh pengurus kapal, setelah terdakwa didesak oleh saksi Ardiyanto , akhirnya terdakwa mengatakan bahwa mobilnya sudah digadaikan kepada saksi Nurhadi lalu terdakwa pergi berangkat berlayar, yang akhirnya pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ardiyanto di pelabuhan Muara Angke sesaat setelah terdakwa baru turun dari kapal dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ardiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |