Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tgl SARIYIN DEDY SUARDI PRATIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat 022/SKK.Pdt.GS/YLBH.PKK/II/2025
Penggugat
NoNama
1SARIYIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD MUFASIRIN, S.H.,M.H.SARIYIN
Tergugat
NoNama
1DEDY SUARDI PRATIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan SHM rumah milik tergugat.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
  5. Menyatakan patutlah di hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan  tunai dan hutangnya sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tunai dan lunas.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) perharinya setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan perkara ini di ucapkan Pengadilan Negeri Tegal.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak