Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2024/PN Tgl NADIA FARIS 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Tegal
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIA FARIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Tegal
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Penjamin dari Debitur (Sadat Faris) yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Para TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN I melalui TERLAWAN II Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah adalah tidak sah.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
  9. Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak