Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa ANGGI SISWOGUNAJI Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 23.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir SPBU Karanganyar, Desa Karanganyar, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 wib yang saat itu posisi sedang berada di rumah terdakwa lokasi Jl. Werkudoro, Kelurahan Slerok Rt 002/005, Kecamatan Tegal, Kota Tegal datang teman terdakwa yang bernama Sdr. RIO, Tegal, umur sekira 23 tahun, Islam, Buruh, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal kemudian setelah kami mengobrol Sdr. RIO mengatakan kepada terdakwa memilik nomor yang jualan obat keras dan ganja kering setelah itu Sdr. RIO mengirimkan nomor telepon Whastaap : 0895414512365 milik pejual kepada terdakwa melaui pesan whatsaap milik terdakwa dengan nomor : 0895360583888. Selanjutnya waktu itu masih di hari yang sama sekira pukul 19.30 wib terdakwa langsung menghubungi nomor telepon whastaap penjual yang sebelumnya di berikan oleh Sdr. RIO di atas saat itu terdakwa menghubunginya dengan tujuan akan membeli obat keras jenis tramadol namun saat itu dari penjual dengan Nomor Whatsaap menawarkan terdakwa barang lain berupa ganja kering kemudian karena terdakwa tergiur dengan tawaran ganja kering di atas selanjutnya terdakwa memesan ganja kering tersebut kemudian dari penjual mengatakan untuk harga ganja kering tersebut seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) bilamana ingin membeli ganja kering tersebut terdakwa harus mengirimkan uang pembayaran terlebih dahulu melalui aplikasi dana dan sesaat kemudian dari penjual mengirimkan sebuah nomor dari aplikasi dana dan berpesan agar terdakwa segara mengirimkan uangnya. Selanjutnya waktu itu masih di hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengirmkan uang pembayaran sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentasfer melalui aplikasi dana milik terdakwa ke nomor tujuan yang sebelumnya terdakwa terima dari penjual.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengirimkan uang pembelian ganja kering di atas yang selanjutnya terdakwa dengan penjual juga sempat betemu di pinggir jalan raya wilayah mejasem namun saat itu terdakwa sama sekali tidak menanyakan terkait nama atau alamat dari orang tersebut kemudian setelah bertemu dengan penjual terdakwa di suruh untuk mengambil barangnya yang di maksud ganja kering di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi terdakwa bertemu dengan penjual namun saat terdakwa mencari di lokasi yang di tunjuk oleh penjual terdakwa tidak menemukan ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli kemudian terdakwa langsung menghubungi penjual melalui nomor whastaap dengan mengatakan bahwa ganja kering yang terdakwa beli tidak ada kemudian dari penjual membalas agar nanti bertemu saja di wilayah debong kemudian waktu masih di hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 23.30 wib terdakwa mendapatkan pesan whatsap dari penjual dengan isi maps atau lokasi serta gambar untuk pengambilan ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli yang selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi yang sebelumnya terdakwa terima dan setelah tiba di lokasi terdakwa langsung memcari ganja kering tersebut namun saat itu juga tidak di temukan di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi penjual bahwa ganja kering yang terdakwa pesan sudah tidak berada di lokasi namun tidak ada jawaban dari penjual. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 april 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendapatkan pesan Whatsaap dari penjual bahwa handphone miliknya habis jatuh setelah itu tidak ada kabar lagi penjual. Selanjutnya waktu itu sudah hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali mendapatkan pesan Whatsaap dari penjual mengatakan bahwa barang sudah ada kemudian akan ditaruh di SPBU karanganyar selanjutnya selang beberapa jam kemudian sekira pukul 22.58 wib terdakwa kembali mendapatkan pesan dari penjual yang beriskan masp atau lokasi pengambilan lalu tidak alam kemudian panjual juga mengirimkan gambar atau lokasi tempat pengambilan ganja kering tersebut yang saat itu berada di bawah tong sampah di halaman parkir SPBU Karangayar ikut Desa Karangayar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal kemudian setelah mendapatkan gambar terdakwa bergegas ke lokasi untuk mengambil ganja kering tersebut kemudian pada saat terdakwa tiba dilokasi dan sedang mencari ganja kering tersebut di bawah tong sampah terdakwa di datangi oleh beberapa orang Petugas Kepolisian Polres Tegal yang saat itu menanyakan terkait keberdaan terdakwa di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa mengakui adapun untuk keberadaan terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super yang beriskan ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang saat itu berada di bawah tong sampah lalu dari petugas Kepolisian Polres Tegal meminta terdakwa agar mengambilnya kemudian setelah sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa tunjukan kepada petugas Kepolisian Polres Tegal dan saat dilakukan penggeledahan sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super yang berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwa adapun barang bukti yang di temukan di atas adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53, warna biru dongker, Nomor Imei 1 : 867919055754470, Nomor Imei 2 : 867919055754462, Nomro Simcard : 0895360583888 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian ganja kering tersebut saat ditemukan handphone tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal juga ikut mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, Nomor Polisi : G-4734-BG, Nomor Rangka : MH8BG41EAEJ35238, Nomor Mesin : G427ID352441 milik ibu kandung terdakwa yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam pengambilan ganja kering di atas selanjutnya petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti yang di temukan ke Kantor Kepolisian Polres Tegal.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tegal Nomor : Sp. Timbang. Hitung/14/IV/2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 2 (dua) paket ganja kering dengan berat kotor/bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang di simpan didalam bungkus rokok merk Gudang Garam, selanjutnya dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor : 1222/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, dengan kesimpulan : BB-2675/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan 3,76938 gram adalah Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 8, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ANGGI SISWOGUNAJI Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 23.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir SPBU Karanganyar, Desa Karanganyar, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2024 sekira pukul 23.11 wib di halaman parkir SPBU Karangayar ikut Desa Karangayar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang saat itu posisi sedang mecari ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli di bawah tong sampah di halaman parkir SPBU Karangayar ikut Desa Karangayar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal selanjutnya terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata Petugas Kepolisian Polres Tegal yang saat itu menanyakan terkait keberdaan terdakwa di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa mengakui adapun untuk keberadaan terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super yang beriskan ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang saat itu berada di bawah tong sampah lalu dari petugas Kepolisian Polres Tegal meminta terdakwa agar mengambilnya kemudian setelah sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa tunjukan kepada petugas Kepolisian Polres Tegal dan saat dilakukan penggeledahan sebuah bekas bungkus rokok merk Djarum Super yang beriskan ganja kering tersebut berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang di bungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwa adapun barang bukti yang di temukan di atas adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa beli seharga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53, warna biru dongker, Nomor Imei 1 : 867919055754470, Nomor Imei 2 : 867919055754462, Nomro Simcard : 0895360583888 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian ganja kering tersebut saat ditemukan handphone tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal juga ikut mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, Nomor Polisi : G-4734-BG, Nomor Rangka : MH8BG41EAEJ35238, Nomor Mesin : G427ID352441 milik ibu kandung terdakwa yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam pengambilan ganja kering di atas selanjutnya petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti yang di temukan ke Kantor Kepolisian Polres Tegal.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tegal Nomor : Sp. Timbang. Hitung/14/IV/2024/Resnarkoba tanggal 22 April 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 2 (dua) paket ganja kering dengan berat kotor/bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang di simpan didalam bungkus rokok merk Gudang Garam, selanjutnya dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor : 1222/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, dengan kesimpulan : BB-2675/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan 3,76938 gram adalah Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 8, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |