Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MUHAMMAD LUHUR ISTIGHFAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/M.3.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LUHUR ISTIGHFAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

Kesatu               

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 jam 20.00 wib., atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Jalan Sultan Hasanudin  RT 01/04 Kecamatan Margadana Kota Tegal  atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal,  tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

bahwa  asal mula barang berupa ganja tersebut terdakwa dapatkan / peroleh 1 (satu) paket Ganja yang kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa linting rokok tersebut dengan cara membeli kepada  Sdr. BOY yang beralamat di Bintaro, Jakarta  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  Awalnya terdakwa ditawari oleh Sdr. BOY untuk mencoba mengkonsumsi / memakai Ganja secara cuma-cuma atau gratis, setelahnya terdakwa mulai berkeinginan untuk memakai / mengkonsumsi lagi hingga kemudian terdakwa membeli dalam jumlah yang agak banyak sebagai stok untuk dibawa pulang ke Tegal

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wib., ketika terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu rumah terdakwa sambil menunggu teman terdakwa yang hendak membeli Ganja  kemudian tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam rumah mencari terdakwa . Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa sambil memperkenalkan kepada terdakwa bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota.

Tidak lama setelahnya ikut masuk juga 3 (tiga) orang lainnya dan juga mengaku sebagai Petugas Polisi, kemudian salah satu Petugas Polisi tersebut memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa  dan istri terdakwa yang kebetulan langsung menemui terdakwa  diruang tamu karena mendengar ada beberapa orang yang masuk. Disitu terdakwa  ditanyakan dimanakah barang narkotika terdakwa simpan, awalnya terdakwa tidak mengakuinya namun salah seorang Petugas Polisi langsung mengamankan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Note 12 warna biru berikut SIM Card-nya milik  terdakwa  dan  mengecek  isi  percakapan di Handphone  milik terdakwa. Didalam

 

 

 

Handphone terdakwa ditemukan ada chat yang mengarah kepada pemesanan narkotika, sehingga terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan bersedia kooperatif dengan Petugas Polisi untuk menunjukkan narkotika yang terdakwa  simpan dirumah. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada Petugas Polisi bahwa Ganja tersebut terdakwa simpan didalam kamar, dan terdakwa  bersama Petugas Polisi masuk kedalam kamar terdakwa . Dan terdakwa  mengambil Ganja tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok TUTON SPR yang disimpan diatas lemari pakaian didalam kamar terdakwa . Selanjutnya bungkus rokok tersebut dibuka oleh terdakwa  dan didalamnya berisi 8 (delapan) linting rokok berisi Ganja dengan total berat 3,12 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya), setelahnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa  apakah isi dari lintingan rokok tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini ganja pak”, serta Petugas Polisi menanyakan lagi siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”.      

Setelah itu Petugas Polisi kembali menanyakan kepada terdakwa  apakah masih ada barang lain (Ganja) yang masih disimpan, dan terdakwa  kemudian menunjukkan lagi didalam kamar terdakwa masih ada kertas pembungkus warna biru yang didalamnya ternyata berisi 7 (tujuh) linting rokok berisi Ganja dengan total berat 2,78 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Kemudian Petugas Polisi kembali menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari lintingan rokok tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Ganja pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, dan terdakwa  menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”.   

Setelahnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan kembali didalam kamar terdakwa untuk mencari barangkali ditemukan narkotika lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT namun setelah dilakukan penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkotika lainnya didalam kamar terdakwa  sehingga kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota.

 

SURAT.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3303./NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM,

BB-7070/2023/NNF/8 linting, berisi batang dan daun serta biji berat bersih  1,74095gram

BB-7071/2023/NNF/7 linting, berisi batang dan daun serta biji berat bersih  1,55602gram

yang disita dari tersangka MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM,

 

Hasil dari pemeriksaan  tersebut diatas didapat hasil POSITIF GANJA.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa irisan daun dan biji tersebut diatas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, jumlah total 3,27675 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3303/NNF/2023, tanggal 6 Desember  2023).

 

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 jam 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Jalan Sultan Hasanudin  RT 01/04 Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak - tidaknya  masih  dalam daerah hukum Pengadilan

 

 

 

 

Negeri Kota Tegal,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Menyimpan atau  Menguasai  narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

bahwa  asal mula barang berupa ganja tersebut terdakwa dapatkan / peroleh 1 (satu) paket Ganja yang kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa linting rokok tersebut dengan cara membeli kepada  Sdr. BOY yang beralamat di Bintaro, Jakarta  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  Awalnya terdakwa ditawari oleh Sdr. BOY untuk mencoba mengkonsumsi / memakai Ganja secara cuma-cuma atau gratis, setelahnya terdakwa mulai berkeinginan untuk memakai / mengkonsumsi lagi hingga kemudian tersangka membeli dalam jumlah yang agak banyak sebagai stok untuk dibawa pulang ke Tegal

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wib., ketika terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu rumah sambil menunggu teman terdakwa yang hendak membeli Ganja  kemudian tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam rumah mencari terdakwa . Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa sambil memperkenalkan kepada terdakwa bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota.

Tidak lama setelahnya ikut masuk juga 3 (tiga) orang lainnya dan juga mengaku sebagai Petugas Polisi, kemudian salah satu Petugas Polisi tersebut memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa  dan istri terdakwa yang kebetulan langsung menemui terdakwa  diruang tamu karena mendengar ada beberapa orang yang masuk. Disitu terdakwa  ditanyakan dimanakah barang narkotika terdakwa simpan, awalnya terdakwa tidak mengakuinya namun salah seorang Petugas Polisi langsung mengamankan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Note 12 warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa

dan mengecek isi percakapan di Handphone milik terdakwa. Didalam Handphone terdakwa ditemukan ada chat yang mengarah kepada pemesanan narkotika, sehingga terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan bersedia kooperatif dengan Petugas Polisi untuk menunjukkan narkotika yang terdakwa  simpan dirumah.

Kemudian terdakwa  mengatakan kepada Petugas Polisi bahwa Ganja tersebut terdakwa simpan didalam kamar, dan terdakwa  bersama Petugas Polisi masuk kedalam kamar terdakwa . Dan terdakwa  mengambil Ganja tersebut yang disimpan didalam bungkus rokok TUTON SPR yang disimpan diatas lemari pakaian didalam kamar terdakwa . Selanjutnya bungkus rokok tersebut dibuka oleh terdakwa  dan didalamnya berisi 8 (delapan) linting rokok berisi Ganja dengan total berat 3,12 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya), setelahnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa  apakah isi dari lintingan rokok tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini ganja pak”, serta Petugas Polisi menanyakan lagi siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”.         

Setelah itu Petugas Polisi kembali menanyakan kepada terdakwa  apakah masih ada barang lain (Ganja) yang masih disimpan, dan terdakwa  kemudian menunjukkan lagi didalam kamar terdakwa masih ada kertas pembungkus warna biru yang didalamnya ternyata berisi 7 (tujuh) linting rokok berisi Ganja dengan total berat 2,78 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya). Kemudian Petugas Polisi kembali menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari lintingan rokok tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Ganja pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, dan terdakwa  menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”.   

Setelahnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan kembali didalam kamar terdakwa untuk mencari barangkali ditemukan narkotika lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT namun setelah dilakukan penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkotika lainnya didalam kamar terdakwa  sehingga kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota.

 

SURAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3303./NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM,

BB-7070/2023/NNF/8 linting, berisi batang dan daun serta biji berat bersih  1,74095gram

BB-7071/2023/NNF/7 linting, berisi batang dan daun serta biji berat bersih  1,55602gram

 

 

 

 

yang disita dari tersangka MUHAMMAD LUHUR ISTIGFHAR alias IPANG Bin SADUDIN MURHAM,

 

Hasil dari pemeriksaan  tersebut diatas didapat hasil POSITIF GANJA.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa irisan daun dan biji tersebut diatas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, jumlah total 3,27675 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3303/NNF/2023, tanggal 6 Desember  2023).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya