| Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa TARJUKI Bin DRAIS pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang berlokasi di Desa Ketanggungan Rt 008 Rw 002 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa pada saat itu sedang berjalan kaki di sebuah daerah di Desa Ketanggungan Rt 008 Rw 002 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, hingga langkahnya terhenti tepat di depan sebuah rumah milik DARYANI Binti SADJI, melihat kondisi rumah yang tertutup rapat dan tidak ada aktivitas penghuni di dalamnya, situasi tersebut kemudian memicu niat jahat dalam diri Terdakwa untuk melakukan aksi pencurian.
- Bahwa untuk merealisasikan niat tersebut Terdakwa berjalan menuju bagian belakang rumah dan tertuju pada pintu belakang rumah yang terkunci dari dalam menggunakan grendel, selanjutnya Terdakwa mendobrak daun pintu bagian atas dengan menggunakan siku kanan sampai grendel pintu terlepas sehingga daun pintu bagian atas terbuka, selanjutnya Terdakwa membuka grendel daun pintu bagian bawah dan setelah itu pintu berhasil terbuka.
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa melanjutkan masuk ke dalam salah satu kamar, di dalam sebuah kamar pandangan Terdakwa tertuju pada 1 (satu) unit Handphone yang tengah terisi daya (dicharge) di atas kasur, yang seketika itu langsung dicabut dan diambilnya, setelah berhasil menguasai satu unit Handphone tersebut Terdakwa melanjutkan dengan berjalan menuju ruang Tengah, di ruangan tersebut terdapat sebuah Kasur dan kemudian Terdakwa mengangkat Kasur tersebut, kemudian menemukan satu buah gelang emas yang kemudian kembali diambil oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa melanjutkan dengan menuju ke ruangan belakang rumah, di tempat tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) unit mesin pompa air dan 2 (dua) buah tabung gas 3kg, selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke …dalam karung yang Terdakwa temukan di dalam rumah tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan barang-barang tersebut Terdakwa keluar meninggalkan rumah Saksi DARYANI Binti SADJI melalui pintu semula dengan cara memanggul karung berisi barang-barang curian tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi DARYANI Binti SADJI.
- Bahwa barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type V2043, Warna Putih, Nomor IMEI (slot sim 1 : 864577053354074, Nomor IMEI (slot sim 2) : 864577053354066 dengan casing silicon bening,
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 gram,
- 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu,
- 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dan 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3kg, Terdakwa menjualnya kepada seorang pedagang rongsok keliling dengan harga sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 gram dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total dari penjualan barang-barang tersebut adalah Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type V2043, Warna Putih, Nomor IMEI (slot sim 1 : 864577053354074, Nomor IMEI (slot sim 2) : 864577053354066 dengan casing silicon bening dijual oleh Terdakwa disebuah counter HP seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mempergunakan seluruh uang hasil penjualan barang-barang tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Daryani Binti Sadji mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (f), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|