Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. BUDI PRASETYO NUGROHO Bin (Alm) SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-49/M.3.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRASETYO NUGROHO Bin (Alm) SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa BUDI PRASETYO NUGROHO Bin ( alm ) SUWARNO bersama-sama dengan saksi KUSRIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 Saksi KUSRIYANTO (terdakwa dalam perkara lain) dihubungi oleh saksi TARSODIK (korban) yang meminta tolong dicarikan pinjaman dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menjaminkan 1 buah BPKB mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604, kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal saksi TARSODIK dan saksi KUSRIYANTO bertemu dimana tanpa sepengetahuan saksi TARSODIK saksi KUSRIYANTO mengajak terdakwa ikut datang ke parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kemudian Saksi KUSRIYANTO menyampaikan kepada saksi TARSODIK agar menyerahkan mobil beserta BPKB dan STNK mobil tersebut dan KTP saksi TARSODIK kepada saksi KUSRIYANTO dengan alasan untuk dilakukan pengecekan atau inspeksi pada saat akan mengajukan pinjaman. Kemudian karena percaya dengan hal tersebut saksi TARSODIK  menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 beserta kelengkapan BPKB, STNK, dan KTP nya kepada Saksi KUSRIYANTO sedangkan saksi KUSRIYANTO untuk meyakinkan saksi TARSODIK menyerahkan mobil Grand Max kepada saksi TARSODIK. Kemudian saksi KUSRIYANTO menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 beserta BPKB dan STNK nya kepada Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk mencairkan uang dengan jaminan BPKB mobil tersebut dengan jumlah semaksimal mungkin. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada Saksi KUSRIYANTO bahwa mobil tersebut akan dijual kepada Saksi KARNOTO, dengan tujuan memperoleh uang penjualan dalam jumlah maksimal sesuai permintaan Saksi KUSRIYANTO. Bahwa atas saran dari terdakwa tersebut saksi KUSRIYANTO tidak keberatan. Selanjutnya pada hari yang sama Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib di Showroom Arif Motor, Jl. Kenanga Bakulan, Ds. Tegalwangi, Kec. Talang, Kab. Tegal terdakwa hendak menjual mobil Toyota Avanza tersebut kepada saksi KARNOTO dengan mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza tersebut adalah milik terdakwa yang dijual untuk modal membeli stok motor karena terdakwa memiliki showroom motor. Bahwa setelahnya, mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 dijual oleh terdakwa kepada saksi KARNOTO dengan harga sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan cara pembayarannya adalah Saksi KARNOTO mentransfer ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa (BUDI PRASETYO NUGROHO) dengan nomor rekening: 479401012181502. Akan tetapi setelah transaksi jual beli mobil tersebut terdakwa beralasan kepada saksi KARNOTO bahwa akan membawa mobil tersebut terlebih dahulu selama 3(tiga) hari karena masih dalam kontrak rental mobil dengan pihak lain.
  • Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pagi hari saksi TARSODIK dan saksi KUSRIYANTO bertemu di mana saksi TARSODIK mengembalikan mobil grand max kepada saksi KUSRIYANTO sedangkan saksi KUSRIYANTO hanya mengembalikan mobil saksi TARSODIK, STNK dan KTP saksi TARSODIK saja sedangkan BPKB mobilnya tidak kembalikan kepada saksi TARSODIK dengan alasan telah dijaminkan sebagai jaminan pinjaman dana yang uang akan cair pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, faktanya saksi TARSODIK tidak menerima uang pencairan tersebut.
  • Bahwa penjualan mobil tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Moladin Finance Cabang Tegal, sehingga BPKB mobil digunakan sebagai jaminan pembiayaan atas nama pembeli. Bahwa dari hasil penjualan mobil tersebut diperoleh uang sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah), yang selanjutnya diserahkan kepada saksi KUSRIYANTO sejumlah Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk digunakan melunasi utang saksi KUSRIYANTO kepada terdakwa sebesar Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diterima untuk terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi TARSODIK mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa BUDI PRASETYO NUGROHO Bin ( alm ) SUWARNO bersama-sama dengan saksi KUSRIYANTO (terdakwa dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 Saksi KUSRIYANTO (terdakwa dalam perkara lain) dihubungi oleh saksi TARSODIK (korban) yang meminta tolong dicarikan pinjaman dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menjaminkan 1 buah BPKB mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604, kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal saksi TARSODIK dan saksi KUSRIYANTO bertemu. Selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi TARSODIK saksi KUSRIYANTO menghubungi terdakwa untuk ikut datang ke parkiran Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kemudian Saksi KUSRIYANTO menyampaikan kepada saksi TARSODIK agar menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 beserta BPKB dan STNK mobil tersebut dan KTP saksi TARSODIK kepada saksi KUSRIYANTO dengan alasan untuk dilakukan pengecekan atau inspeksi pada saat akan mengajukan pinjaman. Kemudian untuk meyakinkan saksi TARSODIK saksi KUSRIYANTO menyerahkan mobil Grand Max kepada saksi TARSODIK (saling tukar mobil), karena percaya dengan hal tersebut saksi TARSODIK  menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG nomor rangka: MHKM1BA3JFJ1021191, nomor mesin: K3MF25604 beserta kelengkapan BPKB, STNK, dan KTP nya kepada Saksi KUSRIYANTO. Kemudian tanpa seijin saksi TARSODIK saksi KUSRIYANTO menyerahkan mobil Merek Toyota type Avanza warna silver metalik nopol: G-1751-LG berikut BPKB dan STNK nya kepada terdakwa, lalu terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi KARNOTO selaku pemilik Showroom Mobil Maulana Motor dengan harga Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) di mana saksi KARNOTO dalam pembelian mobil tersebut dibantu oleh lembaga pembiayaan Moladin Finance Cabang Tegal sehingga BPKB mobil tersebut digunakan sebagai jaminan pembiayaan tersebut. Kemudian setelah transaksi jual beli mobil tersebut terdakwa beralasan kepada saksi KARNOTO bahwa akan membawa mobil tersebut terlebih dahulu selama 3(tiga) hari karena masih dalam kontrak rental mobil dengan pihak lain. Lalu, terdakwa menyerahkan mobil avanza warna silver tersebut kepada saksi KUSRIYANTO berikut STNK nya. Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pagi hari saksi TARSODIK dan saksi KUSRIYANTO bertemu di mana saksi TARSODIK mengembalikan mobil grand max kepada saksi KUSRIYANTO sedangkan saksi KUSRIYANTO hanya mengembalikan mobil saksi TARSODIK, STNK dan KTP saksi TARSODIK saja sedangkan BPKB mobilnya tidak kembalikan kepada saksi TARSODIK dengan alasan telah dijaminkan sebagai jaminan pinjaman dana yang uang akan cair pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, faktanya saksi TARSODIK tidak menerima uang pencairan tersebut
  • Bahwa dari hasil penjualan mobil tersebut diperoleh uang sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah), yang selanjutnya diserahkan kepada saksi KUSRIYANTO sejumlah Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk digunakan melunasi utang saksi KUSRIYANTO kepada terdakwa sebesar Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diterima untuk terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi KUSRIYANTO menerima mobil sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengetahui apabila mobil tersebut bukan milik saksi KUSRIYANTO, namun milik orang lain yang meminta bantuan pada saksi untuk mencarikan pinjaman dengan menggunakan jaminan / atau agunan BPKB mobil tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi TARSODIK mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah.

 

---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----

Pihak Dipublikasikan Ya