Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Tgl Siti Kasanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Kasanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama SITI KHASANAH yang lahir di Cilacap, 14 Agustus 1987 tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 2805/TP/2004 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cilacap berubah menjadi atas nama SITI KASANAH yang lahir pada 14 Agustus 1985;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak