Tanggal Tuntutan Kamis, 09 Sep. 2021
Isi Tuntutan

MENUNTUT

  1. Menyatakan Terdakwa 1 Ade Candra Irawan alias Wawan bin Darmo dan terdakwa 2 Susi Ambarwati binti Untung bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Ade Candra Irawan alias wawan bin Darmo dan terdakwa 2 Susi Ambarwati binti Untung dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.

3. Menyatakan barang bukti berupa : asli 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) No. N-02993352 dengan identitas kendaraan merk Honda type Vario tahun 2012 warna putih biru nopol G-6269-AN no Rangka MH1JF8117CK612157 NO MESIN JF81E1609020 an Taufik alamat Jl. Werkudoro gangĀ  II No.72 Rt. 03 Rw 06 kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dikembalikan pada saksi Hastuti binti Ramadi.

4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);